WALIKOTA SUKABUMI GUNAKAN FASILITAS NEGARA DALAM KEGIATAN POLITIK MENUAI SOROTAN PUBLIK

0
IMG-20251222-WA0004(1)

Media 74

Sukabumi – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang juga Ketua DPC Partai Nasdem kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Pelantikan dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kabupaten Sukabumi yang diikuti kepengurusan dari 47 kecamatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu, 21 Desember 2025, di salah satu gedung di Kota Sukabumi.

Namun, kehadiran Ayep Zaki dalam agenda kepartaian tersebut menuai sorotan publik. Pasalnya, Wali Kota Sukabumi diketahui datang ke lokasi acara menggunakan kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi F 1 S.

Penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan partai politik dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah regulasi menegaskan bahwa kepala daerah sebagai pejabat publik wajib menjaga netralitas serta dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis atau aktivitas kepartaian.

Sejumlah kalangan menilai, kehadiran kepala daerah dalam kegiatan partai semestinya dilakukan dengan memisahkan secara tegas kapasitas pribadi atau politik dengan jabatannya sebagai penyelenggara pemerintahan.

Hal ini dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan serta menjaga etika dan integritas pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki maupun Pemerintah Kota Sukabumi terkait penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan Pelantikan dan Rakerda DPC Partai NasDem Kabupaten Sukabumi tersebut.

#Gun’S-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *