Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba, 1.557 Butir Ekstasi dan 124 Gram Sabu Disita
Media74.id
Kabupaten Bekasi .
Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial TM (20) berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa 1.557 butir ekstasi dan 124,28 gram sabu, Senin (1/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Cikarang Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan ciri-ciri dan pergerakan terduga pelaku.
Sekitar pukul 18.04 WIB, petugas berhasil mengamankan TM di depan Kost Selaras, Jalan Pavilion Blok A1 RT 01 RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 11 gram di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke kamar kos tempat pelaku tinggal. Hasilnya, petugas kembali menemukan 251 paket sabu seberat 113,28 gram serta 17 paket ekstasi berisi total 1.557 butir.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, satu tas selempang, serta uang tunai Rp8.300.000.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku berperan sebagai kurir atau “kuda” yang bertugas menempelkan narkotika di sejumlah titik. Narkoba tersebut diperoleh melalui komunikasi dengan akun media sosial Instagram bernama gery.jj dan pec1_umrah.
“Dari hasil pengungkapan ini, nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp759.508.000 dan diperkirakan telah menyelamatkan 3.611 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Polres Metropolitan Bekasi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba.
Drt
