Pj Wali Kota Pangkalpinang Saraogi Tiga Masalah Lahan dalam Sosialisasi Reformasi Agria

0
IMG-20251002-WA0156

Media74.id

Pangkalpinang,

Pj Wali kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin SE. M. Si.menyoroti tiga persoalan utama terkait pengadaan lahan di kita Pangkalpinang saat ini membuka Sosialisasi Pengadaan Tanah dan Reformasi Agria di Balai Batason Besar, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis ( 2/10/2025 ) . Kegiatan yang digelar Pemkot Pangkalpinang itu menghadirkan Diriktur Jenderal Pengadaan Tanah dan pengembangan Pertanahan Kementrian ATR/ BPN, Embun Sain ; Diriktur Konsolidasi Tanah dan pengembangan Pertanahan, Trias Wanahadi ; serta Kepala Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Kepualan Bangka Belitung, Hiskia Siharmata.

Dalam sambutannya Unu mengucapkan, Pemkot Pangkalpinang menghadapi keterbatasan lahan untuk pembangunan insfrastruktur dan fasilitas publik. Selain itu, ia juga menyoroti adanya tumpang tindih kebijakan antara Surat Keputusan Kementrian ATR/ BPN terkait Reformasi Agria dan penetapan Tanah terlantar.

” Kami berharap dukungan Kementrian ATR/ BPN dan Bank Tanah untuk membantu menyediakan lahan bagi pembangunan Kota, kami juga meminta arahan agar tidak terjadi persoalan hukum akibat perbedaan ( SK) antara Pemerintah Daerah dan Kementrian, ” ujar Unu.

Persoalan lain yang disampaikan Unu adalah status lahan eks tambang atau kolong bekas galian yang hingga kini belum jelas kepemilikanny. Menurutnya, lahan – lahan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk Kepentingan publik biak dapat diivantrasasi menjadi aset Daerah.

” Kami mohon bimbingan agar lahan- lahan eks tambang yang terbengkalai bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Kota, ” tambahnya.

Semetara itu, Dirjen Pengadaan Tanah dan pengembangan Pertanahan Kementrian ATR/ BPN, Embun Sain, menegaskan bahwa kehadiran Bank Tanah merupakan amanat Undang – undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 64 Tahun 2021 . Bank Tanah, kata Embun, memiliki mandat untuk menyediakan lahan bagi pentingan Umum, pembangunan nasional, pendataan ekonomi, dan Reformasi Agria.

” Paling sedikit 30 persen dari Tanah yang dikelola Bank Tanah harus dialokasikan untuk Reformasi Agria. Penetapan lokasinya dilakukan oleh Menteri ATR/ BPN sebagai Ketua Komite Bank Tanah, ” Jelas Embun.

Ia menambahkan, Tanah yang dikelola Bank Tanah memiliki skma berbeda dengan reditribusi konvensional karena statusnya berupa Gak pengelolaan lahan ( HPL) . Lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagaman, hingga nventasi sesuai rencana induk ( mastrplan) yang ditetapkan.

Embun berharap sosialasisasi ini dapat menyampaikan persepsi antara Pemerintah Daerah, Kementrian, dan masyarakat dalam memanfaatkan Tanah untuk pembangunan yang berkeadilan dan menyajahtrakan warga.

Acara ini diikuti jajara Pejabat Pemkot Pangkalpinang, camat, lurah, serta perwakilan masyarakat, Sosialisasi diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat penyediaan lahan pembangunan di ibu Provinsi Kepualau Bangka Belitung tersebut.

YTO – Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *