Pengajuan Perpanjangan STNK  per 5 Tahun di Samsat Krian Sidoarjo Seakan Di Persulit, Ada apakah ??

0
IMG-20250709-WA0075

Media74.id

 

Sidoarjo

Ketika mempunyai kendaraan baik itu roda dua ataupun roda empat yang sudah habis masa berlaku pajaknya di wajibkan untuk mengurus kembali perpanjangan pajak ataupun balik nama kendaraan tersebut.

Adanya masyarakat yang mempunyai kendaraan dengan jalur pembayaran kredit melalui perusahaan leasing merupakan dilema ketika harus memperpanjang masa pajak nya, baik di urus sendiri ataupun oleh leasing secara langsung, begitupun dengan masyarakat Sidoarjo.

Keterbatasan biaya bagi masyarakat inilah yang akhirnya mengambil keputusan untuk mengurus sendiri perpanjangan pajak kendaraan bermotor nya dengan mendapat rekomendasi surat dari leasing nya sebagai jaminan BPKB nya yang masih belum bisa di keluarkan sebagai syarat perpanjang di kantor samsat.

Masyarakat Sidoarjo pun mengurus perpanjangan pajaknya di kantor Samsat Krian, dengan membawa surat rekomendasi dari leasing sebagai syarat perpanjangan sekiranya dapat mengurus sendiri perpanjangan pajaknya.

Namun ternyata dengan surat rekomendasi dari leasing menjadikan kendala ketika mengurus sendiri ke kantor Samsat Krian, yang ternyata di minta BPKB asli nya sebagai syarat, sedangkan sudah peraturannya dari leasing BPKB asli tidak akan di keluarkan apabila belum ada pelunasan biaya kreditnya, ini hal yang tidak mungkin di berikan oleh leasing, kenapa hal ini harus di jadikan syarat oleh kantor Samsat Krian, sehingga terkesan mempersulit masyarakat yang hendak mengurus sendiri perpanjangan pajak karena terkendala keuangan, sedangkan apabila di urus oleh leasing bisa segera selesai pengurusannya namun afa biaya tambahan.

Bagi masyarakat yang terkendala keuangan akan menjadi kesulitan, karena bila di urus dengan kantor leasing nya ada biaya tambahan, sedangkan masyarakat berfikir uang untuk biaya kepengurusan nya itu dapat untuk tambahan pembayaran pajak nya.

Ini jadi pertanyaan bagi masyarakat ” Apakah surat rekomendasi jaminan kendaraan dari kantor leasing sudah tidak berkekuatan lagi untuk mengurus perpanjangan pajak di kantor Samsat Krian ? “Ada apakah di balik ini semua ? ” Sedangkan Polri sudah berkomitmen ” Persisi dalam Pelayanan bagi Masyarakat “.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *