Kasus KDRT di Bulukumba Berakhir Degan Restorative Justice (RJ) Dikedepankan

0
IMG-20251218-WA0068

Media74.id

 

BULUKUMBA

Penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan publik. Sebuah kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat i akhirnya berujung damai setelah Kejaksaan mengedepankan pendekatan dengan menitikberatkan pada aspek kemanusiaan, keutuhan keluarga, serta kepentingan terbaik bagi korban.

Dalam perkara tersebut, LKBH Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mataniari Bulukumba turut melakukan pendampingan hukum. Pendampingan ini dilakukan oleh Asrianto, S.H., M.H. dan Takbiratul, S.H., berdasarkan penunjukan resmi dari Polres Bulukumba, khususnya melalui Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak PPA. Pendampingan diberikan berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM yang dimiliki pihak terkait, sebagai bentuk pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus ini, pihak-pihak yang terlibat sepakat menempuh jalan damai. Korban berinisial A (28) dan terlapor berinisial B (32) mencapai kesepakatan perdamaian secara sadar dan sukarela, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak juga menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Perkara KDRT tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun dalam perjalanannya hasil pemeriksaan serta pertimbangan menyeluruh membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam kebijakan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kejaksaan Negeri Bulukumba. Dalam menilai penyelesaian perkara ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Aparat kejaksaan memandang bahwa hukum juga memiliki dimensi kemanusiaan yang harus hadir untuk memulihkan kondisi korban, memperbaiki relasi dalam keluarga, serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang kini menjadi kebijakan nasional dalam penanganan perkara tertentu.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum, korban berinisial A (28) menyampaikan keinginannya untuk berdamai dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari masa depan keluarga, kondisi psikologis, hingga faktor ekonomi. Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dan disaksikan oleh aparat penegak hukum serta unsur keluarga dari kedua belah pihak.

Kejaksaan menegaskan bahwa keputusan mengedepankan restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum. Setiap perkara tetap dikaji secara objektif, profesional, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini hanya dapat diterapkan apabila memenuhi syarat, di antaranya adanya perdamaian secara sukarela, pemulihan kerugian, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Langkah tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai pendekatan ini sebagai solusi yang lebih humanis dan berkeadilan, terutama bagi korban. Namun demikian, aparat penegak hukum juga mengingatkan bahwa KDRT merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap sepele. Negara tetap hadir untuk melindungi korban dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang.

Kejaksaan berharap penyelesaian perkara ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Perdamaian yang ditempuh diharapkan menjadi titik awal perubahan perilaku, bukan sekadar jalan keluar dari jerat hukum.

Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang berimbang antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berpihak pada pemulihan sosial di tengah masyarakat.

Meski perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, Kejaksaan menegaskan bahwa tindak pidana KDRT tetap memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara jelas menyatakan bahwa setiap bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam hukuman penjara. Pendekatan damai hanya dapat ditempuh dalam kondisi tertentu dan tidak dimaksudkan untuk melegitimasi kekerasan. Negara tetap berkewajiban hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjaga wibawa hukum di tengah masyarakat.

Heril,
Bulukumba. Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *