Kades Tawai Haui Klarifikasi Pemberitaan Salah Satu Media Online Terkait Pembangunan di Desa
Media 74
PURUK CAHU – Terkait dengan pemberitaan di salah satu Media Online beberapa hari yang telah berlalu, pada, Rabu (17/12/2025).
Kepala Desa (Kades) Tawai Haui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nadang Rusana berikan klarifikasi resmi kepada beberapa awak media baik media cetak maupun online, pada hari, Jum’at (19/12/2025) kemarin sore waktu setempat.
Saat bertandang ke Kota Puruk Cahu dan sesambil menjenguk anaknya yang kebetulan menempuh pendidikan atau bersekolah di Kota Puruk Cahu.
Pada saat bertemu dengan beberapa awak media baik cetak maupun online yang langsung menyambanginya..
Serta ditambah lagi dengan suasana santai saat itu, Kades Tawai Haui, Nadang Rusana menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online.
Nadang menyampaikan, sesuai dengan apa yang disampaikannya kepada awak media terkait dengan keluhan yang disampaikan sebagian warga Desanya tersebut. Yaitu keadaan atau kondisi badan jalan Desa Tawai Haui tepatnya di Rt. 02, yang mana material timbunan badan jalannya telah muncul dikarenakan pertama kemiringan atau berbukit, sehingga apabila turun hujan menyebabkan arus atau debit arus dari guyuran pasca turunnya air hujan, mengikis material cor jalan sebelumnya.
Sehingga apabila dilintasi atau dilalui menggunakan kendaraan roda dua, menjadi licin terlebih lagi apabila setelah diguyur hujan baik ringan, sedang atau apalagi lebat.
Kembali Nadang menyampaikan, bahwa dirinya selaku Kades Tawai Haui telah menganggarkan yang sebelumnya telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dianggarkan melalui APBDes Tahun Anggaran (TA) 2025 terkait dengan Peningkatan Jalan Desa Tawai Haui, Lokasi Rt. 02 tersebut.
Serta sesuai dengan realisasi penerimaan melalui Sumber Transfer Dana Desa (DD) atau APBN yang tidak ditentukan Penggunaanya (nonEARMARK).
Pada serapan DD Tahap I untuk Desa Tawai Haui, pelaksanaan pekerjaan fisik atas Peningkatan Jalan yang dimaksud tersebut, telah terlaksana 40%.
Sementara itu untuk penyaluran DD Tahap II TA. 2025, hingga berita ini post. Masih mengalami penundaan penyalurannya, yang dikarenakan ada dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 81 Tahun 2025.
“Jadi sangat kurang tepat apabila ada sangkaan atau dugaan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Tawai Haui melalui Kades, kurang atau tidak memberikan perhatian atau abai atas adanya keluhan dan persoalan ditingkat Desa,” jelas Kades Tawai Haui kepada awak media.
Mulai dari infrastruktur jalan ataupun sarana dan prasarana serta kebutuhan lainnya di Desa agar dapat memenuhi standar pelayanan publik yang layak kepada masyarakat di tingkat Desa, khususnya Desa Tawai Haui, Kecamatan Laung Tuhup.
Masih ditempat dan waktu yang sama, Nadang pun kembali berharap kepada seluruh masyarakat Desa Tawai Haui. Apabila ada sesuatu yang ingin disampaikan atau dipertanyakan baik secara kepada dirinya maupun kepada Perangkat Desa. Agar selalu mengedepankan musyawarah.”Budaya kita adalah budaya musyawarah, warisan leluhur yang wajib untuk kita jaga dan kita lestarikan,” tutup Nadang Rusana sebelum mengakhiri penjelasannya kepada awak media baik cetak maupun online.
Budi Jaya-Kalteng
