KRIMINAL

IMG-20251218-WA0068

Kasus KDRT di Bulukumba Berakhir Degan Restorative Justice (RJ) Dikedepankan

Media74.id

 

BULUKUMBA

Penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan publik. Sebuah kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat i akhirnya berujung damai setelah Kejaksaan mengedepankan pendekatan dengan menitikberatkan pada aspek kemanusiaan, keutuhan keluarga, serta kepentingan terbaik bagi korban.

Dalam perkara tersebut, LKBH Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mataniari Bulukumba turut melakukan pendampingan hukum. Pendampingan ini dilakukan oleh Asrianto, S.H., M.H. dan Takbiratul, S.H., berdasarkan penunjukan resmi dari Polres Bulukumba, khususnya melalui Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak PPA. Pendampingan diberikan berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM yang dimiliki pihak terkait, sebagai bentuk pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus ini, pihak-pihak yang terlibat sepakat menempuh jalan damai. Korban berinisial A (28) dan terlapor berinisial B (32) mencapai kesepakatan perdamaian secara sadar dan sukarela, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak juga menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Perkara KDRT tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun dalam perjalanannya hasil pemeriksaan serta pertimbangan menyeluruh membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam kebijakan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kejaksaan Negeri Bulukumba. Dalam menilai penyelesaian perkara ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Aparat kejaksaan memandang bahwa hukum juga memiliki dimensi kemanusiaan yang harus hadir untuk memulihkan kondisi korban, memperbaiki relasi dalam keluarga, serta menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang kini menjadi kebijakan nasional dalam penanganan perkara tertentu.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi aparat penegak hukum, korban berinisial A (28) menyampaikan keinginannya untuk berdamai dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari masa depan keluarga, kondisi psikologis, hingga faktor ekonomi. Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dan disaksikan oleh aparat penegak hukum serta unsur keluarga dari kedua belah pihak.

Kejaksaan menegaskan bahwa keputusan mengedepankan restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum. Setiap perkara tetap dikaji secara objektif, profesional, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini hanya dapat diterapkan apabila memenuhi syarat, di antaranya adanya perdamaian secara sukarela, pemulihan kerugian, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Langkah tersebut mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai pendekatan ini sebagai solusi yang lebih humanis dan berkeadilan, terutama bagi korban. Namun demikian, aparat penegak hukum juga mengingatkan bahwa KDRT merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap sepele. Negara tetap hadir untuk melindungi korban dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang.

Kejaksaan berharap penyelesaian perkara ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Perdamaian yang ditempuh diharapkan menjadi titik awal perubahan perilaku, bukan sekadar jalan keluar dari jerat hukum.

Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang berimbang antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan, Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berpihak pada pemulihan sosial di tengah masyarakat.

Meski perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, Kejaksaan menegaskan bahwa tindak pidana KDRT tetap memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara jelas menyatakan bahwa setiap bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam hukuman penjara. Pendekatan damai hanya dapat ditempuh dalam kondisi tertentu dan tidak dimaksudkan untuk melegitimasi kekerasan. Negara tetap berkewajiban hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjaga wibawa hukum di tengah masyarakat.

Heril,
Bulukumba. Sulsel

IMG-20251216-WA0045

SEORANG SUAMI ASAL DESA SAMILI DI DUGA MENGANIAYA ISTRINYA HINGGA MENINGGAL DI AMANKAN PAMAPTA POLRES BIMA

Media74.id

 

BIMA, NTB

Pria berinisial IR asal Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima mengamankan diri/menyerah diri Ke Mapolres Bima Polda NTB.pada Senin 22.30.Wita.

Kanit I Pamapta Polres Bima Ipda Nady Kinanti Purwanto S.Tr.K.,bersama anggotanya yang mendapatkan Informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP.

Tiba di TKP tepatnya di pertigaan Panda, Desa kalaki Kecamatan palibelo petugas langsung mengevakuasi Korban dan dilarikan ke RS Muhammadiyah Bima.korban berinisial D (P/22) warga Desa Samili.

Walaupun sempat mendapatkan perawatan medis namun akibat luka di sekujur tubuhnya cukup parah dan Kehabisan darah sehingga nyawa korban tidak terselamatkan tepatnya pada 23.45 Wita Korban dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.

"Benar adanya kejadian Penganiayaan itu dan terduga pelaku sudah kami amankan". Ujarnya.

Sebagai informasi keduanya merupakan atau berstatus Suami Isteri.

Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH, untuk mengetahui motif pelaku menghabisi nyawa isterinya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.

"Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif". Tutupnya.

Buyung Bima-NTB

WhatsApp Image 2025-10-20 at 11.01.49

Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polda Metro Jaya

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus narkoba dengan total berat barang bukti sebanyak 1,14 ton. (Selasa, 30 September 2025).

Turut dihadiri oleh Advokat Michael Christianto bersama Karo Mulmed Divisi Humas Polri Polda Metro Jaya, Brigjen Pol, Ade Ari.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan, dari hasil pengungkapan total ada 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kegiatan gelar acara tersebut merupakan salah satu tanda komitmen kepolisian bersama aparat hukum lainnya untuk memerangi peredaran sindikat narkoba di masyarakat. (red)

IMG-20251017-WA0062

Team Presisi Polda Metro Jaya menggagalkan anak yang akan tawuran di Jatisampurna

Media74.id

 

Jatisampurna,-

Patroli presisi Polda metro jaya pimpinan Ipda Abdul Kadzim menggagalkan dan mengamankan anak yang hendak melakukan tawuran di Taman Lidah Buaya jalan mendut RT 04 RW 01 kelurahan jatisampurna kecamatan Jatisampurna kota Bekasi., Jumat (17/10/2025)

Ipda Abdul Kadzim menyampaikan, kami mengungkap kegiatan mereka dari akun Instagram anak-anak yang sering terlibat tawuran.

Alhamdulillah sebelum mereka melakukan aksinya untuk melakukan tawuran, kami berhasil mengamankan 12 orang, 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Kami juga mengamankan senjata tajam berupa 10 clurit berbagai ukuran, 1 golok dan berikut 9 Kendaraan Bermotor jenis:

Yamaha Mio (B-6955-KVH)
Honda Vario (B-5103-TOE)
Honda Beat (F-5396-FGA)
Honda Style (F-6457-FKR)
Honda Vario (B-3818-EIN)
Honda Scoopy (B-3459-TFN)
Honda PCX (B-3033-URU)
Honda Vario (Tanpa Plat Nomor)
Yamaha Aerox (Tanpa Plat Nomor)

Dan menurut keterangan anak-anak remaja tersebut memang sudah janjian sebelumnya akan melakukan tawuran di Jl. Raya alternatif Cibubur antara Geng Casbruk (Condet) dengan Alternatif Bersatu (Cibubur) melalui akun Instagram

Selanjutnya para remaja tersebut kami serahkan ke Polsek Jatisampurna untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta dilaporkan kepada pimpinan,ucapnya.

Kapolsek Jatisampurna Iptu Musanif menyampaikan, terimakasih dan salam hormat kepada team presisi polda metro jaya yang berhasil menggagalkan remaja yang akan melakukan tawuran di wilayah kami.

Dan para remaja yang terlibat kami limpahkan ke polres metro Bekasi kota untuk penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.

Kapolsek mengingatkan agar orang tua dan pihak sekolah lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak.

Ia menilai fenomena tawuran remaja saat ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Dan kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, himbauan melalui spanduk dan media sosial.

“Jangan biarkan anak-anak keluar malam tanpa alasan jelas, peran orang tua dan guru sangat penting agar mereka tidak salah pergaulan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjutnya, Polsek Jatisampurna akan meningkatkan patroli malam dan melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat, dan kami mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk menciptakan kamtibmas di wilayah Jatisampurna ini,pungkasnya.

H.M - Kota Bekasi

1741946952792

Residivis Pelaku Curanmor Asal Banyuwangi di Amankan Polsek Denpasar Barat

Buser Bhayangkara74

Denpasar –

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (8/3/2025) pukul 10.35 WITA.

Pelaku, yang diketahui bernama Saplani Mistah (32) asal Banyuwangi, berhasil mencuri sepeda motor milik korban Mamad Farianto (45) yang saat itu tengah membeli pulsa. Motor korban terparkir di pinggir Jalan Pulau Galang tanpa kunci pengaman stang, sementara kunci masih tergantung di kendaraan. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor dengan mudah.

Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Denpasar Barat. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung memimpin tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di Jalan Pura Demak.

Petugas pun segera bergerak melakukan penangkapan. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Pada pukul 17.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saplani Mistah merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang cukup panjang. Ia pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo 338 KUHP) pada tahun 2016 di wilayah Polres Banyuwangi, serta kasus curanmor pada tahun 2023 di wilayah hukum yang sama.

"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Barat," ucap Kasi Humas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah aksi kejahatan serupa.

Nijam - Bali

IMG-20250207-WA0098

16 Hari Ops Antik Polda Bali dan Jajaran Amankan 149 Pengedar Narkoba

Polda Bali | Media74.id

Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. didampingi Kabagops, para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., didepan para awak media saat Press Konfrense diloby Ditdarkoba pada jumat 7 februari menyampaikan dalam rangka Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari (tgl 22 januari s/d 6 februari), sekaligus mendukung Program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap mengamankan 149 orang pelaku / tersangka penyalah gunaan Narkoba berbagai jenis.

Dengan Leading Sektor Fungsi Resnarkoba, guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif, dan sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali, Serta dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia. Adapun hasil ungkap kasus selama Operasi Antik Agung-2025 Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Res Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non TO (Bukan Target Operasi), dengan barang bukti berbagai jenis Narkoba dan peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir Narkoba.

Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba berbagai jenis.

Untuk Barang Bukti Polda Bali berhasil menyita Narkoba Jenis:
*Sabu : 1.486,47 gram netto
*Ganja : 5.404,63 gram netto
*Eksatsi : 540 butir / 204,17 gram netto
*Kokain : 994,56 gram netto

Harga dari keseluruhan barang bukti Narkoba tersebut mencapai Rp.9.513.305.000,- (sembilan miliar lim ratus tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah)
Dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba kurang lebih 6.342 (enam ribu tiga ratus empat puluh dua) orang.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka :

1. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

2. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

3. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

4. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 (lima) gram, pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

5. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatantanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuktanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

6. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan:
Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta Jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku / tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku / tersangka dan dapat mengungkap jaringan Narkoba pelaku / tersangka baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.

Berdasarkan hasil pengungkapan Ops Antik Agung 2025 ini, Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran / penyalah gunaan Narkoba, mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya Narkoba dan bersama kita lawan peredaran Narkoba, tutup AKBP Ponco.

Gun'S - Red

IMG-20250207-WA0033

Polres Pasuruan Bentuk Timsus Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan dan Curanmor

Polres Pasuruan Bentuk Timsus Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan dan Curanmor

PASURUAN | Media74.id

Maraknya aksi kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pasuruan mendorong Polres Pasuruan Polda Jatim meningkatkan patroli malam.

Langkah ini diambil guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas yang meresahkan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan pihaknya membentuk team satuan khusus terdiri dari Satreskrim , Satsabhara dan Satnarkoba yang terbentuk dalam pleton siaga.

AKBP Dani juga memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek, mengintensifkan patroli malam di titik-titik rawan.

“Kami tidak ingin kejahatan ini terus berlanjut dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami perintahkan seluruh jajaran untuk lebih aktif melakukan patroli di daerah rawan," ujar AKBP Dani Irawan, Rabu (5/2/2025).

Kapolres Pasuruan ini juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi dan laporan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Meski Polres Pasuruan Polda Jatim telah berhasil menangkap beberapa pelaku curanmor, termasuk penadah, namun, aksi kejahatan ini masih terjadi di berbagai wilayah sehingga diperlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih maksimal.

Masyarakat pun menyambut baik langkah ini dan berharap patroli malam dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

“Kami sangat mendukung patroli ini karena kejahatan curanmor semakin meresahkan. Dengan adanya patroli yang lebih ketat, kami merasa lebih aman,” ujar Saiful seorang warga Kecamatan Kraton.

Hal senada juga disampaikan oleh kusnadi, warga Prigen yang berharap patroli ini bisa berjalan rutin dan tidak hanya sementara.

"Agar lingkungan kami lebih aman dari aksi kejahatan, usul kami jangan pakai seragam dan jangan menggunakan mobil Polisi dengan lampu-lampunya,”ungkapnya.

Dengan wilayah yang cukup luas, upaya pemberantasan kejahatan di Pasuruan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata.

Sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.(*)