KRIMINAL

1741946952792

Residivis Pelaku Curanmor Asal Banyuwangi di Amankan Polsek Denpasar Barat

Buser Bhayangkara74

Denpasar –

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (8/3/2025) pukul 10.35 WITA.

Pelaku, yang diketahui bernama Saplani Mistah (32) asal Banyuwangi, berhasil mencuri sepeda motor milik korban Mamad Farianto (45) yang saat itu tengah membeli pulsa. Motor korban terparkir di pinggir Jalan Pulau Galang tanpa kunci pengaman stang, sementara kunci masih tergantung di kendaraan. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor dengan mudah.

Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Denpasar Barat. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung memimpin tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di Jalan Pura Demak.

Petugas pun segera bergerak melakukan penangkapan. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Pada pukul 17.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saplani Mistah merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang cukup panjang. Ia pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo 338 KUHP) pada tahun 2016 di wilayah Polres Banyuwangi, serta kasus curanmor pada tahun 2023 di wilayah hukum yang sama.

"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Barat," ucap Kasi Humas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah aksi kejahatan serupa.

Nijam - Bali

IMG-20250207-WA0098

16 Hari Ops Antik Polda Bali dan Jajaran Amankan 149 Pengedar Narkoba

Polda Bali | Media74.id

Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. didampingi Kabagops, para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., didepan para awak media saat Press Konfrense diloby Ditdarkoba pada jumat 7 februari menyampaikan dalam rangka Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari (tgl 22 januari s/d 6 februari), sekaligus mendukung Program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap mengamankan 149 orang pelaku / tersangka penyalah gunaan Narkoba berbagai jenis.

Dengan Leading Sektor Fungsi Resnarkoba, guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih kondusif, dan sebagai upaya menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali, Serta dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia. Adapun hasil ungkap kasus selama Operasi Antik Agung-2025 Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Res Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non TO (Bukan Target Operasi), dengan barang bukti berbagai jenis Narkoba dan peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir Narkoba.

Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba berbagai jenis.

Untuk Barang Bukti Polda Bali berhasil menyita Narkoba Jenis:
*Sabu : 1.486,47 gram netto
*Ganja : 5.404,63 gram netto
*Eksatsi : 540 butir / 204,17 gram netto
*Kokain : 994,56 gram netto

Harga dari keseluruhan barang bukti Narkoba tersebut mencapai Rp.9.513.305.000,- (sembilan miliar lim ratus tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah)
Dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba kurang lebih 6.342 (enam ribu tiga ratus empat puluh dua) orang.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka :

1. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

2. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

3. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

4. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 (lima) gram, pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

5. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatantanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuktanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

6. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan:
Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta Jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku / tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku / tersangka dan dapat mengungkap jaringan Narkoba pelaku / tersangka baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.

Berdasarkan hasil pengungkapan Ops Antik Agung 2025 ini, Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran / penyalah gunaan Narkoba, mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya Narkoba dan bersama kita lawan peredaran Narkoba, tutup AKBP Ponco.

Gun'S - Red

IMG-20250207-WA0033

Polres Pasuruan Bentuk Timsus Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan dan Curanmor

Polres Pasuruan Bentuk Timsus Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan dan Curanmor

PASURUAN | Media74.id

Maraknya aksi kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pasuruan mendorong Polres Pasuruan Polda Jatim meningkatkan patroli malam.

Langkah ini diambil guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas yang meresahkan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan pihaknya membentuk team satuan khusus terdiri dari Satreskrim , Satsabhara dan Satnarkoba yang terbentuk dalam pleton siaga.

AKBP Dani juga memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek, mengintensifkan patroli malam di titik-titik rawan.

“Kami tidak ingin kejahatan ini terus berlanjut dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami perintahkan seluruh jajaran untuk lebih aktif melakukan patroli di daerah rawan," ujar AKBP Dani Irawan, Rabu (5/2/2025).

Kapolres Pasuruan ini juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi dan laporan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Meski Polres Pasuruan Polda Jatim telah berhasil menangkap beberapa pelaku curanmor, termasuk penadah, namun, aksi kejahatan ini masih terjadi di berbagai wilayah sehingga diperlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih maksimal.

Masyarakat pun menyambut baik langkah ini dan berharap patroli malam dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

“Kami sangat mendukung patroli ini karena kejahatan curanmor semakin meresahkan. Dengan adanya patroli yang lebih ketat, kami merasa lebih aman,” ujar Saiful seorang warga Kecamatan Kraton.

Hal senada juga disampaikan oleh kusnadi, warga Prigen yang berharap patroli ini bisa berjalan rutin dan tidak hanya sementara.

"Agar lingkungan kami lebih aman dari aksi kejahatan, usul kami jangan pakai seragam dan jangan menggunakan mobil Polisi dengan lampu-lampunya,”ungkapnya.

Dengan wilayah yang cukup luas, upaya pemberantasan kejahatan di Pasuruan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata.

Sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.(*)