Tanah Diwakafkan untuk Masjid Tiba-Tiba Muncul Surat Keterangan Penjualan Tanah
Media74.id
Rembang
Giman (60) salah satu ahli waris dari Tarmijan warga desa Dorokandang Kecamatan Lasem merasa kecewa terkait dengan tanah yang diwakafkan untuk masjid tiba-tiba muncul surat keterangan penjualan. Hasil investigasi di lapangan, bahwa tanah yang pernah dikuasai Tarmijan sejak tahun 1959 itu akan digunakan untuk pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Karena diketahui tanahnya diduga bermasalah akhirnya pembangunan kantor KDMP dibatalkan.
"Saya merasa kecewa pak kalau status tanah itu berubah. Karena tanah itu jelas-jelas saya wakafkan untuk masjid tapi tahu-tahu tanah tersebut jatuh ke orang lain melalui penjualan. Itu jelas tidak benar," jelas Mbah Giman kepada wartawan media ini, Selasa (23/12) di rumahnya.
Untuk memperjelas permasalahan tersebut wartawan media ini mengkonfirmasi ke Kepala Desa Dorokandang, Sugiyono. Dia mengaku merasa kebingungan sehubungan dengan surat keterangan yang pernah ditandatanganinya itu.
"Saya ini orang yang berlatarbelakang kontraktor sehingga kurang memahami bahasa surat. Saya tidak membaca tetapi langsung menandatangani surat yang dibuat bapak sekretaris desa. Enggak taunya surat keterangan itu rentan masalah," jelasnya.
Dalam surat keterangan yang tidak bernomor surat itu jelas ditandatangani Sugiyono selaku kepala desa. Setelah dibaca secara seksama rentan terhadap masalah hukum karena surat keterangan itu ambigu (membingungkan). Dituliskan dalam surat keterangan bahwa tanah yang menjadi permasalahan itu dikuasai Tarmijan sejak tahun 1959 dan tahun 1993 tanah dijual kepada Sujani. Diduga tanah yang sudah diwakafkan itu merupakan tanah GG yang sudah cukup lama digarap Tarmijan dan telah diwariskan ke anaknya yang bernama Giman. Anehnya lagi, dalam surat keterangan itu bahwa tanah Tarmijan sudah tercatat dalam buku C desa Dorokandang. Juga tertulis tanah tersebut dijual/ dihibahkan/ diwariskan kepada Sujani sejak tahun 1993.
"Saya tidak merasa menjual kepada siapapun tetapi tanah itu saya hibahkan untuk masjid," tegas Mbah Giman.
Karena diduga tanah menjadi persengketaan maka menjadi langkah yang tepat kalau rencana pembangunan KDMP di desa Dorokandang tersebut dibatalkan.
Gun'S - Red




