BERITA UTAMA

IMG-20250317-WA0110

Polsek Mamuju dan Dokkes Polresta Mamuju Cek Langsung Kebenaran Berita Viral di Medsos

Buser Bhayangkara74

 

Mamuju Sulbar –

Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial Facebook mengenai dugaan penganiayaan dan penelantaran seorang perempuan oleh suaminya di Mamuju, Polsek Mamuju bersama Seksi Dokkes Polresta Mamuju segera datangi rumah kost di jalan Cik Ditiro Mamuju. Senin, 17 Maret 2025

Diketahui, didalam kamar kost tersebut dihuni oleh pasutri Asrul dan Nursanti selanjutnya petugas polisi menemukan perempuan bernama Nursanti dalam kondisi lemas dan tidak sehat.

Dikomfirmasi Kapolsek Mamuju Akp H. Mustapa membenarkan kejadian tersebut

Bahwa benar pihaknya segera mengambil tindakan dengan membawa korban Nursanti ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Sementara suaminya bernama Asrul mengaku tidak melakukan KDRT, namun ia membenarkan bahwa sepupu istrinya posting di FB terjadi KDRT karena marah kepada saya yang tidak peduli istri sedang sakit. Tambahnya

Setelah dilakukan perawatan perempuan Nursanti dalam kondisi sehat dan ia mengaku bahwa benar tidak ada KDRT terhadap dirinya akan tetapi dirinya benar sakit tapi suaminya Asrul tidak membawanya kerumah sakit karna tidak ada biaya. Ujar Kapolsek

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyebarkan informasi media sosial dan jangan karna jengkel kepada seseorang sehingga sebarkan hoax

Pihak kepolisian senantiasa berkomitmen untuk menindak tegas bila benar terjadi KDRT terhadap korban Nursanti dan setiap laporan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan warga. Ungkapnya (hms)

BHR. BELO - SULBAR

1001043935_320x213

TNI AU Bersinergi Bersama BMKG, BPBD Serta Pemda Jabar Modifikasi Cuaca

Buser Bhayangkara74

Bandung,

17/03/2025.

TNI Angkatan Udara melalui Lanud Husein Sastranegara terus menunjukkan komitmen profesionalnya dalam mendukung mitigasi bencana hidrometeorologi di Jawa Barat.

Dalam semangat TNI AU AMPUH (Adaptif,Modern,Profesional, Unggul, dan Humanis) yang dicanangkan Kasau Marsekal TNI M. Tonny Harjono,S.E.,M.M.,TNI AU berperan aktif dalam Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) guna mengendalikan curah hujan dan mengurangi risiko banjir di wilayah rawan terdampak.

Operasi yang berlangsung pada 10-20 Maret 2025 ini merupakan kerja sama strategis antara TNI AU,BMKG,BPBD, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebagai bagian dari strategi pengendalian cuaca,Lanud Husein Sastranegara mengerahkan pesawat Cassa 212 dari Skadron Udara 4 Lanud Abdulrachman Saleh untuk melakukan penyemaian garam (NaCl) di atmosfer.

Komandan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Alfian,S.E., M.Han.,menegaskan bahwa TNI AU selalu siap bersinergi dengan berbagai pihak guna menghadapi tantangan cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana. “Operasi ini bukan hanya langkah mitigasi,tetapi juga bentuk kesiapsiagaan TNI AU dalam mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan terhadap masyarakat dan infrastruktur vital di Jawa Barat,”ujar Danlanud.

Hingga hari ke-6 pelaksanaan OMC, sebanyak 16.800 kg (16,8 ton) garam telah disebar melalui tiga sortie per hari,dengan setiap sortie menyemai 1 ton garam untuk mendistribusikan curah hujan secara lebih merata. Dengan koordinasi erat antara BMKG, BPBD,serta Pemerintah Daerah Jawa Barat,operasi ini diharapkan dapat meminimalkan dampak banjir serta meningkatkan ketahanan wilayah terhadap perubahan cuaca ekstrem.

TNI AU terus berkomitmen untuk menghadirkan solusi inovatif dan profesional dalam menghadapi tantangan kebencanaan. Melalui pendekatan adaptif dan modern dalam Operasi Modifikasi Cuaca ini,TNI AU membuktikan peran strategisnya sebagai kekuatan udara yang tidak hanya menjaga kedaulatan,tetapi juga hadir bagi masyarakat dalam setiap situasi yang membutuhkan.

(Git/Dispenau)

IMG-20250317-WA0111

Desa Waringinsari Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan

Buser Bhayangkara74

Kota Banjar, 12Maret 2025 -

Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, mengadakan pelatihan pengolahan ikan di Saung Ilmu Desa Berdikari. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengolah ikan dan memanfaatkan potensi perikanan di daerah tersebut.

Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap pelatihan ini dapat membantu masyarakat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam mengolah ikan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Pelatihan ini diikuti oleh puluhan peserta dari masyarakat Desa Waringinsari. Mereka diberikan materi tentang cara mengolah ikan yang baik dan benar, serta tips untuk memasarkan produk olahan ikan.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan masyarakat Desa Waringinsari dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam mengolah ikan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Cartono

1741946952792

Residivis Pelaku Curanmor Asal Banyuwangi di Amankan Polsek Denpasar Barat

Buser Bhayangkara74

Denpasar –

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (8/3/2025) pukul 10.35 WITA.

Pelaku, yang diketahui bernama Saplani Mistah (32) asal Banyuwangi, berhasil mencuri sepeda motor milik korban Mamad Farianto (45) yang saat itu tengah membeli pulsa. Motor korban terparkir di pinggir Jalan Pulau Galang tanpa kunci pengaman stang, sementara kunci masih tergantung di kendaraan. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor dengan mudah.

Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Denpasar Barat. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung memimpin tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di Jalan Pura Demak.

Petugas pun segera bergerak melakukan penangkapan. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Pada pukul 17.00 WITA, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saplani Mistah merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang cukup panjang. Ia pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 jo 338 KUHP) pada tahun 2016 di wilayah Polres Banyuwangi, serta kasus curanmor pada tahun 2023 di wilayah hukum yang sama.

"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Barat," ucap Kasi Humas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah aksi kejahatan serupa.

Nijam - Bali

1001037546_320x213

Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas

Media74.com

SURABAYA -

Menjelang purna tugas, Kapolda Jawa Timur Komjen Pol Imam Sugianto menggelar acara buka puasa bersama dengan media dan anak yatim di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (13/3).

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jatim didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Pasma Royce dan Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim juga memberikan santunan anak yatim.

Kegiatan buka puasa bersama media ini juga diselenggarakan serentak oleh seluruh Polda jajaran dan dipimpin secara virtual oleh Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri bersama PJU Mabes Polri dan Dewan Pers serta awak media.

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Komjen Pol Imam Sugianto menyampaikan salam perpisahan kepada media yang hadir karena dirinya memasuki masa purna tugas dan akan mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur.

"Waktu yang berbahagia ini sekaligus saya gunakan untuk pamit, karena besok sore saya akan serah terima jabatan di Mabes Polri," kata Komjen Pol Imam Sugianto.

Sebelum mengakhiri masa tugasnya, Komjen Pol Imam Sugianto menyatakan telah mempersiapkan Operasi Ketupat melalui rapat koordinasi tingkat provinsi yang digelar pada pagi hari.

"Tadi pagi kita menggelar rapat koordinasi tingkat provinsi dalam rangka mempersiapkan operasi ketupat Semeru 2025," tandasnya.

Berbagai persiapan telah dilakukan untuk mengantisipasi libur lebaran yang rencananya akan dimulai pada tanggal 21 Maret sampai 8 April untuk liburan sekolah, dilanjutkan dengan Work From Anywhere (WFA) atau cuti bersama bagi ASN dan pegawai swasta.

"Sekaligus untuk Dirlantas, bagi yang akan menyelenggarakan mudik bersama, yang antar provinsi itu dikoordinasikan dengan kewilayahan, paling tidak ada pengawalan," tutur Komjen Pol Imam Sugianto.

Kapolda Jatim juga memberikan peringatan untuk mengantisipasi arus mudik lebaran, baik yang keluar maupun masuk Jawa Timur, mengingat provinsi ini memiliki angka tertinggi dalam mobilitas masyarakat.

"Saya minta betul-betul dipetakan sebaik-baiknya, harapannya saudara-saudara kita ini bisa pulang pakai motor maupun pakai mobil itu betul-betul menikmati. Kumpul keluarga dalam keadaan nyaman dan selamat," pungkasnya. (*)

Rais - Jatim

IMG-20250311-WA0208

Diskusi Publik di UMS: Mahasiswa dan Akademisi Kritisi Revisi UU Kejaksaan

Media74

Surakarta, –

Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta (FEB UMS) menjadi saksi perdebatan akademik yang intens pada Senin (11/3/2025) sore.

Diskusi publik yang mengangkat isu revisi Undang-Undang Kejaksaan ini menghadirkan mahasiswa, akademisi, dan aktivis hukum yang prihatin dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam rancangan aturan baru tersebut.

Acara yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB ini tidak hanya diwarnai dengan pemaparan ilmiah, tetapi juga aksi simbolik mahasiswa yang menampilkan spanduk protes terkait dominus litis—kewenangan jaksa dalam menangani perkara.

Buka bersama di akhir acara semakin memperkuat solidaritas dalam perjuangan mengawal reformasi hukum yang adil dan transparan.

Sorotan Utama Diskusi

1. Tumpang Tindih Kewenangan
Dr. Rizka, MH, akademisi hukum UMS, menyoroti bahwa revisi UU Kejaksaan masih memiliki substansi yang belum jelas, khususnya dalam batasan kewenangan antara kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.

"Ada kekhawatiran serius terkait tumpang tindih kewenangan. Jika tidak diawasi, revisi ini bisa memperlemah prinsip checks and balances dalam sistem hukum kita," tegasnya.

2. Pemberian Kewenangan Intelijen
Poin kontroversial lainnya adalah kewenangan intelijen bagi jaksa yang dianggap dapat mengancam keseimbangan hukum.

"Jika kejaksaan memiliki fungsi intelijen yang luas tanpa pengawasan ketat, ini bisa menjadikannya lembaga superbody yang tidak terkendali," ujar Dr. Rizka.

3. Dominus Litis dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
M. Arief Oksya, fungsionaris DPP KNPI dan Founder Orpol Foundation, menegaskan bahwa revisi ini berpotensi memperkuat dominus litis, di mana kejaksaan memiliki kuasa penuh dalam proses peradilan.

"Kita perlu memastikan revisi ini tidak menjadi alat kekuasaan yang bisa merugikan masyarakat dan melemahkan sistem peradilan," kata Arief.

Respons Mahasiswa dan Aksi Simbolik

Mahasiswa yang hadir dalam diskusi ini menyampaikan penolakan keras terhadap kewenangan berlebihan yang diberikan dalam revisi UU Kejaksaan.

Ketua BEM FH UMS menegaskan bahwa reformasi hukum harus berorientasi pada keadilan, bukan memperkuat monopoli kekuasaan satu lembaga.

Sebagai bentuk protes, peserta diskusi membentangkan spanduk dengan tulisan-tulisan kritis terhadap dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan.

"Kami menuntut transparansi dalam pembahasan revisi ini. Reformasi hukum harus berlandaskan akuntabilitas dan demokrasi," ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

Diskusi publik ini menjadi momentum penting dalam mengkritisi revisi UU Kejaksaan yang berpotensi mengubah tatanan hukum di Indonesia.

Para pemateri menekankan bahwa partisipasi publik sangat diperlukan untuk memastikan perubahan regulasi ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan keadilan.

Acara ini ditutup dengan sesi buka bersama, memperkuat semangat solidaritas dalam mengawal reformasi hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.

Para peserta berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan revisi UU Kejaksaan serta menyuarakan aspirasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak.

SUD

IMG-20250218-WA0018

6 NILAI KARATER SEORANG PARALEGAL RUMAH HUKUM INDONESIA YANG WAJIB DIAMALKAN

Buser Bhayangkara74

 

 

Jakarta,

Rumah Hukum Indonesia (RHI) baru saja menyelesaikan Pendidikan Pelatihan (Diklat) Paralegal, Selain itu CEO RHI Menunjuk Joko Lin, Amd, CPLA sebagai Inisiator di Jateng untuk membentuk kepengurusan tingkat provinsi (DPW) dan Kabupaten (DPD)

Selain itu Joko Lin, Amd, CPLA mengajak para kepala desa di Jawa Tengah untuk bergabung di RHI bersama sama belajar guna memahami hukum sehingga dalam menjalankan tugasnya dengan baik

Diklat dilaksanakan tanggal 14-16 Februari 2025 melalui Webinar (Online), yang diikuti oleh lebih 60 orang peserta se-Indonesia. Demikian keterangan ketua panitia penyelenggara Ramli Achmad Rifai,SE.,S.Kom.,MM,

Ada 10 Mata Pelajaran yang disampaikan oleh Narasumber, yang meliputi 7 kempuan dasar pengetahuan, 2 kemampuan Skill/Ketrampilan, dan satu kempampuan Aktualisasi Paralegal.

Namun ada hal yang sangat menarik saat pemberian materi Aktualisasi Paralegal. Dimana CEO RHI Dr H Misri menjelaskan bahwa ada 6 nilai karakter Paralegal RHI yang wajib diamalkan, diantaranya : Karakter Ketuhanan, Kepedulian, Kerendahan Hati (Humillty), Ketangguhan (Grit), Kemitraan, dan Inovasi.

Karakter Ketuhanan maksudnya bahwa seorang Paralegal saat memberikan Bantuan Hukum harus ingat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadikan setiap tugas sebagai ibadah dan amal. Karena apapun kesulitan jangan pernah menyerah, berjuanglah dengan kesabaran, tegaklah di atas kebenaran. Allah SWT pasti memberikan petunjukNya. Ingat setiap ada kesulitan, pasti ada kemudahan/solusinya.

Karekter Kepadulian, maksudnya setiap Paralegal harus peduli dengan orang lain dan alam sekitarnya. Secara prinsip Paralegal adalah Pelayan Kemanusiaan dan Hukum, bagi orang orang pencari keadilan, terutama bagi orang miskin, buta hukum, kelompok minoritas dan rentan.

Karakter Kerendahan Hati (Humullity) maksudnya : tanamkan kesadaran bahwa setiap manusia pasti punya kelebihan, sekaligus kekurangan. Mari kita menghargai perbedaan, jadikanlah perbedaan sebagai rahmat. Tetap semangat dalam kesabaran.

Karakter Ketangguhan (Grit), maksudnya : Jangan pernah menyerah dengan keadaan, karena Paralegal bertugas bukan sendirian, ada Lawyers tempat bertanya, ada pakar hukum tempat meengadu. Bahkan Negara menjamin keselamatan dan keamanan seorang Paralegal dalam bertugas.

Karakter Kemitraan, maksudnya : Seorang Paralegal bekerja pasti membutuhkan orang lain, organisasi lain, para pakar, mitra kerja, Pemerintah, dan pihak swasta. Catilah mitra yang sesuai dan mempunyai irisan program.

Karakter Inovasi, maksudnya : seorang Paralegal harus mampu melakukan yang tidak biasa, sehingga melahirkan sesuatu yang luar biasa, itulah inovasi dalam bentuk yang sederhana. Cara membuat inovasi itu ada 8 area perubahan yang wajib diketahui Paralegal. Demikian Dr H Misri CEO RHI saat memberikan materi Aktualisasi Paralegal. Majulah Paralegal RHI, masyarakat menunggumu demi kebenaran dan keadilan

Setelah dikonfirmasi pada CEO RHI Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes, ia membenarkan bahwa setiap Paralegal di bawah naungan Rumah Hukum Indonesia harus punya 6 nilai karakter yang harus dijiwainya, ujar Dr H Misri melalui telpon selulernya, Senin
(17/02/2025).

Joko - Red

IMG-20250217-WA0192

Polisi Baik Bripka Jacksen Sihombing Anggota Satlantas Polres Sumedang Tebar Kebaikan Dalalm Kehidupannya

Media74

Sumedang

Anggota satlantas polres sumedang bripka jacksen sihombing viral di media sosial karena kebaikannya memborong dagangan salah satu penjual kacang dan membagikan ya kepada para supir angkot yang melintas saat bertugas di jalan kota sumedang.

Langkah ini merupakan salah satu contoh pendekatan humanis anggota polri kepada masyarakat untuk membangun kepercayaan bahwa polisi bukan hanya penegak hukum tetapi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat dan aksi ini mudah2an menjadi contoh bagi masyarakat dan polisi lainya.

Ternyata bukan kali ini saja bripka jacksen menebar kebaikan dengan cara memborong makanan para pedagang langkah tersebut sudah sering dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat yang jualanya dan berbagi kembali

Sang pedagang kacang pun bersyukur dapat di pertemukan dengan salah satu anggota satlantas polres sumedang tersebut dan mengucapkan terimakasih karena telah memborong daganganya, Mudah-mudahan beliau selalu sehat tambah rejekinya ucap pedagang tersebut.

Baur SIM aiptu ado Hendra gumilar pun mengapresiasi anggota nya yang mempunyai jiwa sosial dengan berbuat kebaikan dengan keinginan sendiri agar sang penjual tersebut cepat pulang dan berkumpul bersama keluarga nya

Ricky/Ajid-Sumedang

1000990235_320x213

IRKORMAR LEPAS PRAJURIT PETARUNG MARINIR KE MEDAN TUGAS

Buser Bhayangkara74

 

Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Jakarta),

Inspektur Korps Marinir (Irkormar) Brigadir Jenderal TNI (Mar) Try Subandiyana, S.H., mewakili Komandan Korps Marinir (Dankormar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. secara langsung melepas Ratusan Prajurit Korps Marinir yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG Mobile Batalyon Infanteri 1 Marinir, Satgas Koops TNI dan Satgas Banmin Tahun 2025 bertempat di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senin (17/02/2025).

Pelepasan Satgas yang dipimpin langsung oleh Irkormar tersebut akan diberangkatkan ke Medan Operasi dengan menggunakan KRI Banda Aceh-593 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara.

Dalam kegiatan tersebut Irkormar berkesempatan memberikan motifasi dan semangat serta pesan dari Komandan Korps Marinir Kepada Ratusan Prajurit Marinir di Lapangan Apel Kolinlamil.

“Laksanakan Tugas Operasi ini dengan sebaik-baiknya, berupayalah bertempur dengan cara kalian yang terbaik. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa mengizinkan, meridhoi dan mengamankan kalian dalam menegakan kedaulatan di Bumi Papua. Selamat Bertugas”. Pungkas Irkormar.

 

Turut hadir mendampingi Asisten Intelijen Komandan Korps Marinir (Asintel Dankormar) Kolonel Marinir Teguh Santoso, Asisten Operasi Komandan Korps Marinir (Asops Dankormar) Kolonel Marinir Edi Prayitno, S.M., M.Tr.Opsla. serta Para Kadis dan Paban Korps Marinir.

Gun'S - Red

 

IMG-20250216-WA0143

MENOLAK DOMINUS LITIS

Media Tujuh Empat

Wonosobo - Pengacara dan Praktisi hukum mugiyatno S.H., MKn . CTA., ( PANJI ) secara tegas menolak penerapan asas Dominus Litis dalam sistem peradilan Indonesia.
Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum untuk mengontrol proses penyidikan hingga penuntutan. Namun, menurutnya, hal ini berpotensi merusak prinsip dasar hukum dan mengancam keadilan.

PANJI panggilan akrabnya mengemukakan empat alasan utama atas penolakannya:

1. Bertentangan dengan Asas Pemisahan Kekuasaan

Menurutnya, asas dominus litis bertolak belakang dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) yang menjadi pilar demokrasi.

“Penggabungan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam satu institusi berisiko memusatkan kekuasaan secara berlebihan, sehingga menghilangkan checks and balances antarlembaga penegak hukum,” tegasnya.

2. Memicu Konflik Kepentingan antara Penyidik dan Penuntut Umum

Asas ini mengaburkan batas peran antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan).

“Ketika kedua fungsi ini disatukan, potensi konflik kepentingan sangat besar. Misalnya, penuntut umum mungkin akan memaksakan hasil penyidikan yang cacat prosedur hanya untuk memenangkan kasus,” paparnya.

3. Menggerus Independensi dan Imparsialitas

PANJI juga menyoroti ancaman terhadap independensi aparat penegak hukum.

“Jika penuntut umum memiliki kendali penuh sejak penyidikan, sulit menjamin objektivitas proses hukum. Hal ini berisiko memunculkan praktik rekayasa atau intervensi kepentingan politik,” lanjutnya.

4. Melanggar Prinsip Peradilan yang Adil dan Persamaan di Mata Hukum

Sebagai pakar hukum pidana, ia menilai asas dominus litis dapat menciptakan ketimpangan dalam perlakuan hukum.

“Asas ini dapat meminggirkan hak terdakwa untuk mendapat proses peradilan yang adil (fair trial) dan merusak prinsip equality before the law, terutama jika penuntut umum bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya.

Dengan berbagai risiko tersebut, PANJI menegaskan bahwa penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia perlu ditolak demi menjaga prinsip keadilan dan independensi hukum.

Joko - Red