Beberapa Kapal Penyebrangan Tano – Kayangan Dipaksakan Berlayar, Syahbandar Sebut Sudah Memenuhi Standar Laik Layar

Media74.id
Sumbawa Barat NTB-
Sejumlah penumpang yang menggunakan Kapal Ferry sebagai Jasa Penyebrangan dari Pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat ke Pelabuhan Khayangan Lombok Timur atau sebaliknya mengeluhkan beberapa kondisi Fasilitas kapal yang dinilai tidak nyaman dan tidak sesuai harapan diantaranya adanya beberapa kapal- kapal kecil bahkan sudah tua masih diperbolehkan berlayar dengan tidak melihat keselamatan penumpang, hanya mementingkan keuntungan bisnis dengan mengabaikan keselamatan penumpang.
Bahwa ada beberapa kapal ferry yang tidak layak jalan dipaksakan beroperasi oleh pihak yang mengeluarkan ijin berlayar yaitu Otoritas Syahbandar maupun pihak Dishub NTB, hal ini dapat diinterpesikan sebagai dugaan pelanggaran keselamatan dan standar operasional. Dugaan tersebut mungkin terkait dengan kasus-kasus sebelumnya yaitu terjadinya musibah Kapal Tenggelam di selat Bali baru- baru ini yaitu KMP TUNU PRATAMA JAYA yang telah merenggut puluhan korban jiwa, di mana kapal-kapal yang seharusnya tidak layak digunakan masih dapat beroperasi, hal ini menyebabkan potensi berbahaya bagi penumpang lainnya serta merugikan negara.
Teguran keras ini juga datang dari Komisi IV Bidang Perhubungan DPRD Provinsi NTB kelayakan kapal penyeberangan yang beroperasi di Pelabuhan Poto Tano-Kayangan dan sebaliknya. Pasalnya, kondisi sebagian kapal penumpang penyeberangan rute tersebut dinilai sudah tidak layak.
Atas kondisi tersebut, Anggota komisi IV DPRD NTB Abdul Rahim meminta Dinas Perhubungan (Dishub) NTB bersikap. Dengan segera melakukan pengecekan kondisi kapal-kapal tersebut.
“Penting untuk diperhatikan. Karena menyangkut kenyamanan, keamanan dan keselamatan para penumpang,” kata politisi PDIP, Sabtu (5/7), yang dikutip dari salah satu media online
Dia mengaku, kerap mendapat pengaduan atau keluhan dari masyarakat soal kelayakan kapal-kapal penyeberangan Pelabuhan Tano – Kayangan dan sebaliknya. Sehingga Dishub NTB tidak menutup mata terkait hal tersebut. “Banyak pengaduan dan keluhan masyarakat terkait kelayakan kapal-kapal beroperasi itu,” ungkap politisi PDIP tersebut.
Disamping menerima banyaknya keluhan masyarakat, dia mengaku secara pribadi juga pernah memiliki pengalaman yang kurang mengenakan pada saat melakukan penyeberangan.
“Jadi menurut pandangan saya, memang (sebagian kapal) sudah tidak layak lagi untuk beroperasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya sebagian kapal dinilai sudah uzur atau tua dan kecil. karena itu, beberapa kapal dinilai sudah tidak layak untuk beroperasi. Ditambah lagi, dengan situasi dan kondisi cuaca yang kurang bersahabat seperti sekarang ini.Sehingga dibutuhkan kapal-kapal penyeberangan yang betul-betul layak memenuhi standar dengan kondisi baik untuk beroperasi.
“Karena bagaimanapun teorinya, keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang yang utama diatas segala-galanya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ka UPT Syahbandar Benete Ketut Gde Suardana.SH., saat dikonfirmasi media pada rabu ( 09/07) mengatakan bahwa pihak Syahbandar telah melakukan pengecekan fisik apakah kapal – kapal tersebut sudah melakukan Docking atau belum, termasuk melakukan pengecekan semua alat- alat Navigasi keselamatan penumpang kapal juga dicek diantara Liferaf ( kapsul skoci penolong ) apakah sudah kadaluarsa atau tidak, Alat navigasi keselamatan penumpang kapal laut mencakup berbagai perangkat yang dirancang untuk membantu pelayaran yang aman dan efisien. Beberapa alat utama termasuk kompas, radar, GPS, ECDIS (Electronic Chart Display and Information System), AIS (Automatic Identification System), dan berbagai peralatan komunikasi seperti radio dan sistem GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System). Selain itu, alat keselamatan seperti jaket pelampung, pelampung cincin, suar, dan alat pemadam kebakaran juga penting untuk situasi darurat.
” semua kapal – kapal yang beroperasi di Pelabuhan Tano – kayangan tim syahbandar sudah mengecek secara keseluruhan fisik kapal sebelum dikeluarkan SURAT IJIN BERLAYAR ( SIB ), tidak ada masalah kapal- kapal tersebut untuk dioperasikan ” kata Ketut seolah – olah membenarkan apa yang sudah dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia ( BKI ) .
APA ITU BKI
Banyak pihak yang terlibat dalam pembangunan sebuah kapal. Hal ini guna memastikan pembangunan kapal berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Salah satu aspek penting yang harus dipenuhi sebelum kapal dapat beroperasi adalah laik laut, dibuktikan dengan adanya sertifikat klasifikasi yang akan menjadi dasar penerbitan sertifikat keselamatan kapal.
Kewenangan untuk menerbitkan sertifikat klasifikasi kapal di Indonesia berada pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau lebih dikenal dengan sebutan BKI. BKI adalah badan klasifikasi nasional yang secara resmi ditunjuk oleh Pemerintah RI untuk melakukan klasifikasi terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia ataupun kapal-kapal asing yang beroperasi di wilayah NKRI, serta melakukan survei periodik untuk kapal yang telah beroperasi guna mengevaluasi status laik laut kapal tersebut.
Ajeng-KSB