Pemred 74

IMG-20251125-WA0507

Polisi Berikan Tali Asih dan Cek Kondisi Kesehatan Anak Hidrosepalus

Media 74

Cimahi - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polsek Margaasih melaksanakan kegiatan tali asih dan pengecekan kondisi kesehatan anak yang menderita Hidrosepalus di Kampung Cigugur, Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih. Bhabinkamtibmas Aipda Ibnu, bersama dengan Ibu Sekdes dan Puskesos Desa Margaasih, mengunjungi Ananda Azzahra Aulia Nur Rahma, anak yang menderita Hidrosepalus, di rumahnya, Selasa (25/11/2025)

"Dalam kunjungan tersebut, Aipda Ibnu dan tim memberikan motivasi dan semangat kepada pihak orang tua agar tetap tabah dan bersabar dalam merawat putrinya. Mereka juga melakukan pengecekan kondisi kesehatan Ananda Azzahra dan memberikan saran serta dukungan kepada keluarga," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra

Kondisi Ananda Azzahra saat ini dalam keadaan sehat, dan keluarga sangat berterima kasih atas kunjungan dan perhatian dari Polsek Margaasih.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kasih sayang Polsek Margaasih kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak yang membutuhkan perhatian dan perawatan khusus,

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi orang tua Ananda Azzahra untuk terus merawat dan memberikan yang terbaik bagi putrinya.

"Polisi akan terus melaksanakan kegiatan tali asih dan pengecekan kondisi kesehatan anak-anak yang membutuhkan perhatian dan perawatan khusus di wilayahnya," tandasnya.

Gun's-Red

IMG-20251125-WA0508

Modus Panggilan Palsu Berujung Pembacokan, Polisi Ungkap Motif Asmara

Media 74

Kuningan - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara yang terjadi di Jalan Raya Ciawigebang– Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Senin (24/11/2025) malam. Seorang pemuda berinisial MM (20) berhasil diamankan setelah melukai SS (22) Warga desa Cipakem Kecamatan Maleber dengan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Menurut Kasat, insiden bermula ketika pelaku menelepon korban dan berpura-pura meminta pertolongan karena kehabisan bensin.
“Korban saat itu sedang berada di Ciawigebang. Karena niat membantu, korban mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Namun setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” jelasmya.

Korban mengalami luka sayatan cukup serius dan harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang. Hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan motif pelaku, namun indikasi mengarah kepada persoalan asmara.
“Ada dugaan kuat motifnya terkait masalah hubungan asmara. Namun hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, korban melakukan pelecehan kepada pacarnya dengan cara mencium pacar pelaku secara paksa. Kemudian, pacar korban menceritakannya kepada pelaku hingga pelaku tersulut emosi,” ujarmya

"Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri." ungkap Kapolres.

Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,” tambahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ. 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e, 1 potong hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami terus mendalami keterangan dari saksi-saksi,” tutupnya.

Gun's-Red

IMG-20251114-WA0016

FORMAT KSB Desak Pemerintah Usut Dugaan Privatisasi Sumber Mata Air di Blok Ai Linung

Media 74

Sumbawa Barat NTB - Ketua LSM Forum Masyarakat untuk Transparansi (FORMAT) Kabupaten Sumbawa Barat, Joni Saputra, SH, menyesalkan sekaligus mengecam keras penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan asing di kawasan sumber mata air Blok Ai Linung, Desa Beru Kecamatan Jereweh. Menurutnya, kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat tersebut merupakan bentuk privatisasi sumber daya air yang seharusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Dalam keterangan resminya, Jum’at (14/11/2025). Joni menegaskan bahwa sumber mata air yang selama lebih dari dua dekade digunakan warga Jelenga golok sebagai sumber air bersih justru kini masuk dalam peta HGB milik PT Long Happy Life. “Ini bentuk kejahatan yang terstruktur. Negara sangat jelas melindungi sumber daya air sebagaimana diatur Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Bagaimana mungkin kawasan mata air yang merupakan kebutuhan vital masyarakat justru diberikan kepada pihak asing?” tegasnya.

Joni menjelaskan, pemanfaatan air bersih dari mata air Ai Linung sudah berlangsung sejak tahun 2000 hingga akhir 2024. Namun akses air warga terputus akibat proyek pembangunan jalan hotmix pada penghujung 2024. Warga kaget ketika mengetahui bahwa kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan itu telah berubah status menjadi HGB perusahaan asing. “Pertanyaannya sederhana: sejak kapan kawasan lindung ini berubah status? Masyarakat tidak pernah tahu, tidak pernah ada sosialisasi, dan tiba-tiba wilayah itu tercatat sebagai HGB. Ini ada apa?” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi di lapangan semakin memperkuat dugaan bahwa penerbitan HGB tersebut tidak melalui kajian yang benar. Kawasan Ai Linung hingga saat ini masih berupa hutan belantara tanpa aktivitas pembukaan lahan oleh warga. “Silakan cek di lapangan. Tidak ada bekas garapan, tidak ada bukti tanah itu pernah dimiliki atau dikelola warga. Pada 2015 statusnya masih tanah negara. Mengapa sekarang tiba-tiba ada pemilik, dan pemiliknya justru perusahaan asing?” kata Joni.

FORMAT KSB mempertanyakan kesesuaian penerbitan HGB tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Sumbawa Barat. Menurut Joni, jika lokasi mata air berada pada kawasan lindung atau memiliki fungsi konservasi, maka penerbitan HGB tidak dapat dilakukan tanpa kajian ketat dan persetujuan lintas instansi. “Penerbitan HGB terkait erat dengan tata ruang. Jika kawasan itu adalah wilayah lindung, maka pembangunan atau kepemilikan HGB jelas melanggar. Apalagi kami melihat langsung ada papan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup yang menandai lokasi itu sebagai kawasan dilindungi,” tambahnya.

Joni juga menyoroti potensi pelanggaran prosedur administrasi oleh BPN Sumbawa Barat. Ia mempertanyakan apakah BPN telah memperoleh persetujuan teknis dari kementerian terkait seperti ESDM, KLHK, dan PUPR, sebagaimana menjadi syarat wajib sebelum penerbitan HGB. “Kami ingin tahu, apakah BPN pernah mengirim surat permohonan kajian kepada dinas teknis? Jika tidak, berarti proses ini cacat administrasi dan melanggar hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan mewajibkan adanya AMDAL atau UKL/UPL untuk setiap aktivitas yang dapat berdampak pada kelestarian sumber mata air. Mengingat lokasi Ai Linung merupakan kawasan konservasi, maka penerbitan HGB tanpa kajian lingkungan merupakan pelanggaran berat. “Sumber mata air adalah kawasan yang dilindungi. Regulasi melarang pembangunan yang dapat merusak fungsinya. BPN tidak bisa menerbitkan HGB di area seperti ini tanpa analisis dampak lingkungan,” ujarnya.

FORMAT KSB juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Kedua aturan tersebut mengatur bahwa pengusahaan sumber daya air oleh swasta hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi serta harus mendapatkan persetujuan bupati. “Kami ingin tahu, apakah ada persetujuan Bupati Sumbawa Barat sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Ayat 4 huruf c Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024? Jika tidak, maka HGB ini jelas melanggar hukum,” tegas Joni.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum bidang tata ruang, harus menjelaskan kepada publik mengenai proses dan persetujuan apa saja yang telah diberikan. “Kami mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi kontrolnya. Ada atau tidak permohonan HGB dari pihak asing itu diproses melalui mekanisme kajian di daerah? Ini wajib dijawab,” katanya.

Mengakhiri pernyataan, Joni menegaskan bahwa FORMAT KSB akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan hak masyarakat. “Kami tidak akan tinggal diam. Sumber mata air adalah hak hidup masyarakat. Tidak boleh diprivatisasi, apalagi oleh pihak asing. Negara harus hadir dan menegakkan aturan,” pungkasnya.

Hen-KSB

IMG-20251111-WA0475

Warga Keluhkan Sikap perangkat Desa Kalimantong yang Dianggap Tak Profesional Saat Jam Kerja

Media74

Sumbawa Barat NTB – Sejumlah warga Desa Kalimantong, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik yang dinilai sangat buruk di kantor pemerintah desa setempat. Mereka mengaku kecewa dengan sikap beberapa aparatur desa yang tidak menunjukkan etika dan profesionalisme saat melayani masyarakat.

Seorang warga berinisial S menuturkan bahwa ia datang ke kantor desa namun merasa diabaikan oleh perangkat desa. Menurutnya, pada saat jam kerja, beberapa staf justru sibuk bermain ponsel dan tidak memperhatikan warga yang datang.

“Kami datang meminta solusi untuk menyelesaikan masalah tapi tidak direspon. Mereka malah asyik main HP, bahkan ada perangkat desa yang menaikkan kaki di atas meja. Ini sangat tidak pantas dilakukan oleh stap desa ,” ungkap S dengan nada kecewa saat melaporkan hal tersebut kepada media, Senin (10/11/2025).

“Sebagai perangkat desa harusnya tahu etika kerja. Kami ini masyarakat datang membawa urusan penting, tapi malah disambut dengan pemandangan yang tidak pantas. Mereka lupa kalau tugasnya melayani, bukan bersantai,” ujar S.

Menurut S kejadian seperti ini bukan baru terjadi kali ini, melainkan sudah sering dialami oleh masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Kondisi ini menimbulkan rasa tidak nyaman dan menurunkan kepercayaan warga terhadap pelayanan pemerintah desa.

Warga juga menilai, perilaku aparatur seperti ini bisa berdampak pada menurunnya wibawa pemerintah desa di mata masyarakat. Dalam kondisi ideal, kantor desa semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.

Selain itu, beberapa warga lainnya yang enggan disebutkan namanya turut membenarkan buruknya pelayanan pemerintah desa Kalimantong. Mereka mengaku pernah mengalami hal serupa saat datang ke kantor desa. Bahkan, ada yang memilih menunda pengurusan dokumen karena tidak ingin berhadapan dengan sikap perangkat desa yang tidak mau melayani.

“ Harapan kami sederhana saja, kalaupun perangkat desa tidak bisa melayani dengan baik maka sambut kedatangan warga desa dengan mempertanyakan apa keperluan dan apa yang akan di urus oleh warga, bukannya merespon malah asyik bermain hp dan menaikkan kaki di atas meja, Karena bagaimanapun mereka digaji dari uang rakyat dan tugas utama mereka adalah melayani masyarakat,” tutup S.

Hasil konfirmasi kepala desa kalimantong kepada awak media Selasa (11/11/25) "membenarkan adanya salah satu warga yang datang meminta pelayanan namun tidak di layani dengan alasan karena datang di jam istirahat dan alasan kedua karena perangkat desa tidak bisa membantu disebabkan tidak bisa mengoperasikan komputer pungkas" kades ke awak media

Namun yang sangat di sayangkan perangkat desa tidak bisa mengoperasikan komputer sementara semua pelayanan mengganggu komputer dan apakah ini sebagai alasan atau memang perangkat desa memang tidak bisa mengoperasikan komputer.

Hen-KSB

IMG-20251102-WA0115

Dugaan Korupsi Dana BOSP di SDN 09 Lintang Kanan, Empat Lawang: Indikasi Mark Up dan Pelanggaran Permendikbud

Media 74

Empat Lawang, Sumatera Selatan — Aroma dugaan korupsi mencuat dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri 09 Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Sekolah dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10643938 ini diduga melakukan praktik mark up dan penyimpangan anggaran pada tahun 2023 dan 2024 yang bersumber dari dana pemerintah pusat.

Temuan sementara menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan agar berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.

Dugaan Penyimpangan Dana Tahun Anggaran 2023

Pada tahun anggaran 2023, SDN 09 Lintang Kanan menerima dana sebesar Rp 119.700.000 untuk tahap I dan jumlah yang sama untuk tahap II. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran yang diduga tidak dikelola sesuai juknis, bahkan terindikasi kuat terjadi korupsi.

Tahap I (Rp 119.700.000):

1. Pengembangan perpustakaan — Rp 20.497.000, diduga kuat terjadi penyimpangan dan mark up.

2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler — Rp 8.802.500, terindikasi tidak sesuai realisasi lapangan.

3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah — Rp 6.332.000, diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.

Tahap II (Rp 119.700.000):

1. Pengembangan perpustakaan — Rp 5.400.000, terdapat indikasi mark up harga dan laporan fiktif.

2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler — Rp 17.320.000, diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah — Rp 3.732.000, juga terindikasi terjadi korupsi.

Dugaan praktik penyimpangan ini diperkuat dengan keterangan dari sejumlah sumber internal sekolah dan pihak pemerhati pendidikan yang menyebutkan adanya laporan kegiatan dan pengadaan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Indikasi Mark Up Kembali Terjadi pada Tahun Anggaran 2024

Pada tahun anggaran 2024, SDN 09 Lintang Kanan kembali menerima alokasi dana BOSP sebesar Rp 113.850.000 untuk tahap I dan Rp 113.850.000 untuk tahap II. Namun, indikasi penyimpangan masih berlanjut, bahkan dengan pola yang serupa.

Tahap I:

1. Pemeliharaan sarana dan prasarana — Rp 16.095.000, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

2. Penyediaan alat multimedia pembelajaran — Rp 13.010.350, terindikasi mark up dan pengadaan fiktif.

Tahap II:

1. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca — Rp 12.600.000, diduga tidak sesuai laporan realisasi.

2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain — Rp 13.023.000, terindikasi penyimpangan anggaran.

Untuk memastikan kebenaran informasi ini, tim media telah mencoba menghubungi Kepala Sekolah SDN 09 Lintang Kanan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi maupun klarifikasi dari pihak sekolah.

Demikian pula, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang belum memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Peran-Sumsel

IMG-20251007-WA0000

Polda Jateng Pastikan Kasus Perselingkuhan Oknum Ditangani Profesional dan Transparan

Media 74
Semarang - Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota Polri. Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyusul adanya kasus pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal.

Kasus tersebut melibatkan oknum berinisial Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W, yang diketahui merupakan istri dari anggota Polres Kendal. Peristiwa itu terungkap setelah dilakukan pengecekan di rumah Brigadir N oleh Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT setempat pada Kamis malam (2/10/2025).

“Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng, dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Artanto pada Senin, (6/10/2025) di Mapolda Jateng.

Ditegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan oleh anggota. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan dengan prinsip tegas, transparan, dan berkeadilan.

“Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Kombes Pol Artanto.

Dirinya menilai, meskipun kasus tersebut mencoreng institusi, namun peristiwa itu tidak mencerminkan sikap dan integritas mayoritas anggota Polri. Ia menegaskan bahwa sebagian besar personel Polri di jajaran Polda Jawa Tengah tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polda Jawa Tengah juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Upaya ini dilakukan melalui pembinaan mental, rohani, dan penguatan nilai-nilai etika profesi kepada seluruh anggota di jajaran, baik di tingkat Polda maupun Polres.

“Untuk menjaga moral, integritas, dan tanggung jawab anggota di jajaran, kami terus memperkuat pembinaan mental dsn rohani, melakukan pembekalan etika profesi, serta pengawasan melekat di lingkungan kerja untuk meminimalisir potensi pelanggaran,” jelasnya.

Dirinya juga menekankan bahwa seluruh jajaran tetap fokus menjaga Kamtibmas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara humanis, profesional, dan berintegritas.

“Kami memahami kekecewaan masyarakat atas peristiwa ini. Penanganan perkara ini sekaligus menegaskan bahwa proses penegakan disiplin dan etika terus berjalan dan dilakukan secara transparan. Kami pastikan seluruh jajaran tetap fokus dalam menjaga Kamtibmas, serta berkomitmen melayani masyarakat secara humanis,” tandasnya.

Editor, Adi & Tim jateng

40226DE6-6C14-4132-AD58-7A95DC1A9E53

Cegah Gangguan Kamtibmas Anggota Sabhara Polsek Kiaracondong melaksanakan Patroli

MEDIA 74

Polrestabes Bandung, Polda Jabar - Polsek Kiaracondong Cegah terjadinya Kriminalitas malam hari Kegiatan Rutin Kepolisian Yang di Tingkatkan (KRYD) di Wilayah hukum Polsek Kiaracondong. (1/10/2025)

Kegiatan patroli ini dilakukan pada malam hingga waktu subuh dengan tujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas atau tindak kriminalitas 3C (curat, curas, curanmor) serta kejahatan jalanan.

Adapun sasarannya perkantoran, ATM, Bank, pemukiman penduduk dan tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas pada malam hari.

Dalam patroli tersebut Kapolsek bersamau anggotanya secara humanis memberikan himbauan kamtibmas kepada remaja yang masih nongkrong hingga larut malam agar segera pulang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol.Dr.Budi Sartono S.I.K.,M.Si.,M.Han, melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono S.H.,M.H menyampaikan bahwa
Maksud dan tujuan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan untuk menekan dan meniadakan segala bentuk tindak kriminalitas Curas, Curat dan Curanmor (C-3), Kelompok Motor, Balapan Liar, Miras, sajam, Knalpot Bising dan Kerawanan Lainya di Wilayah hukum Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung, sehingga terciptanya kota Bandung yang aman dan kondusif.

Kapolsek berharap, kegiatan Patroli KRYD ini mampu untuk menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat, serta dapat mencegah aksi yang bisa menimbulkan kerumunan maupun gangguan Kamtibmas, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas, pungkasnya.

Kanya-Red

CA83F7F1-5D63-4B39-9F53-51EB0669270F

Reskrim Polsek Kiaracondong Laksanakan Patroli

MEDIA 74

*Polrestabes Bandung,Polda Jabar-Polsek Kiarondong* Anggota Serse Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung laksanakan Kring Serse di wilayah Hukum Polsek Kiaracondong.(1/10/2025)

Kring Serse dilaksanakan oleh unit Reskrim Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung kolaborasi dengan piket intelkam dengan melaksanakanu Kontrol dan Pengecekan tempat tempat yang di anggap rawan kamtibmas pada jam malam.

Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas malam hari serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga dengan kehadiran Polri,tutur Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono,S.I.K ,M.Si,M.Han melalui Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono, S.H.,M.H

Kanya-Red

8B03810F-F76F-4A9B-A3A5-AD1F0323BF1E

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Sambangi Masyarakat

Media 74

*Polrestabes Bandung, Polda Jabar - Polsek Kiaracondong*. Untuk memelihara keamanan dan ketertiban (harkamtibmas) di wilayahnya Bhabinkamtibmas Polsek Kiaracondong melaksanakan Colling System sekaligus patroli dialogis dengan Menyambangi dan Binluh Kepada Warga serta Himbau untuk tetap bersama sama jaga kamtibmas di wilayah Kec. Kiaracondong Kota Bandung. (1/10/2025)

Dalam kunjungannya selain bersilaturahmi Bhabin menghimbau warganya, agar didaerahnya bersama-sama mengantisipasi Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila di temukan tempat/penampungan orang yang akan berangkat ke luar negri agar menghubungi WA KANG BUSAR 0821-3020-1996, Radikalisme, premanisme, kejahatan jalanan dan kriminalitas lainnya serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono S.I.K., M.Si., M.Han, melalui Kapolsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Kompol Sumartono S.H,.M.H menyampaikan Agar menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif jajarannya akan selalu merangkul seluruh kalangan, warga, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, kelompok atau komunitas masyarakat lainnya untuk bersama-sama benjaga kamtibmas dan dalam mencegah Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kejahatan jalanan, premanisme, radikalisme, serta gangguan kamtibmas lainnya agar wilayah hukum Polsek Kiaracondong aman dan Kondusif.

Kanya-Red

78A95B65-64DE-4A7C-AD6C-F373AE55C666

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pawas Polsek Sukasari Lakukan Giat Siaga Mako dan Pengecekan Ruang Tahanan

MEDIA 74

*Polrestabes Bandung, Polda Jabar - Polsek Sukasari*
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pawas Polsek Sukasari melaksanakan giat Siaga Mako dan Pengecekan ruang tahanan Polsek Sukasari Jl.Gegerkalong Hilir No.155 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung.(2/10/2025)

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka siaga mako dan pengecekan jumlah tahanan, kesehatan dan juga keamanan ruang tahanan yang ada di rutan Polsek Sukasari Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr.Budi Sartono, S.I.K.,M.Si.,M.Han. melalui Kapolsek Sukasari Kompol Ni Wayan Mirasni, S.H. menyampaikan Kegiatan yang dilakukan pawas Polsek Sukasari dalam rangka siaga mako dan pengecekan jumlah tahanan, kesehatan dan juga keamanan ruang tahanan upaya tercipta situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif.

Kanya-Red