Admin74 SUD

IMG-20251220-WA0055

Pastikan Kesiapan Pelayanan Dan Pengamanan Masyarakat Jelang Nataru 2025 Kapolresta Bandung Terjun Langsung Pantau Pos Al Fathu

Media74.id

Jabar

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melakukan pengecekan langsung ke Pos Terpadu Al-Fathu yang berada di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/12/2025) pagi. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam mendukung pelayanan serta pengamanan masyarakat.

Pengecekan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kapolresta Bandung didampingi oleh Wakapolresta Bandung, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Intelkam, serta unsur pejabat utama Polresta Bandung lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Bandung meninjau secara langsung kondisi pos, kesiapan personel gabungan, kelengkapan peralatan pendukung, serta sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, Kapolresta juga memberikan arahan dan motivasi kepada petugas agar senantiasa menjaga profesionalisme dan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas.

Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa keberadaan Pos Terpadu memiliki peran strategis dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi peningkatan aktivitas masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar fungsi serta pelayanan yang humanis dan responsif.

Pos terpadu ini harus benar-benar siap, baik dari sisi personel, sarana prasarana, maupun pola pelayanan. Kehadiran anggota di lapangan harus mampu memberikan rasa aman serta cepat merespons setiap potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolresta Bandung.

Kapolresta Bandung berharap seluruh personel yang bertugas di Pos Terpadu Al-Fathu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kesehatan, serta tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas, penuh dedikasi, dan tetap jaga soliditas. Jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Gun'S - Red

 

IMG-20251220-WA0113-1536x1024

Bentuk Direktorat Baru PPA Dan PPO, Kapolri Lakukan Rotasi, Mutasi Dan Pengukuhan Pejabat Di Lingkungan Polda Jawa Barat

Media74.id

Jabar,

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi, mutasi, serta pengukuhan terhadap sejumlah Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polda Jawa Barat. Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Anwar.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah diangkatnya AKBP Rumi Utari, yang sebelumnya menjabat Kasubbagvisi Bagvisilap Rowassidik Bareskrim Polri, ke jabatan baru sebagai Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat. Jabatan ini merupakan posisi perdana seiring dibentuknya Direktorat PPA dan PPO di Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, pembentukan direktorat baru tersebut merupakan langkah strategis Polri dalam menekan angka kejahatan perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perundungan yang masih cukup tinggi di Jawa Barat.

“Sebelumnya penanganan kasus PPA dan PPO berada di bawah Ditreskrimum. Kini ditingkatkan menjadi direktorat tersendiri untuk memperkuat pencegahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendra, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, peningkatan status dari unit menjadi direktorat diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penanganan perkara PPA dan PPO serta mendukung program Desk Stop Bullying yang telah dicanangkan Kapolda Jawa Barat.

Selain pengangkatan pejabat baru, Kapolri juga melakukan pengukuhan terhadap sejumlah pejabat yang telah menjabat, antara lain Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikukuhkan kembali sebagai Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Heni Kresnowati, yang menjabat Kabidkeu Polda Jawa Barat, juga dikukuhkan dalam jabatan yang sama sebagai Kabidkeu Polda Jabar serta AKBP dr. Eko Yunianto yang sebelumnya menjabat Ps. Karumkit Bhayangkara Tk. II Bandung Bid Dokkes Polda Jabar, dikukuhkan sebagai Karumkit Bhayangkara TK. II Bid Dokkes Polda Jabar.

Selain itu, beberapa Pejabat Polda Jawa Barat juga mengalami mutasi jabatan, di antaranya Dirlantas Polda Jabar dimutasi menjadi Peneliti Ilmu Kepolisian Madya Puslitbang Polri, dan jabatannya kini diemban oleh Kombes Pol Raydian Kokrosono.

Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah dimutasi menjadi Dirpamobvit Polda Banten, digantikan oleh Kombes Pol R. Bagoes Wibisono yang sebelumnya menjabat Dirressiber Polda Jawa Timur.

Irwasda Polda Jabar kini dijabat Kombes Pol Benny Subandi, sebelumnya Irwasda Polda Bali.

Kombes Pol Wadi Sa’bani diangkat sebagai Dirbinmas Polda Jabar.

AKBP Aszhari Kurniawan, yang sebelumnya menjabat Wadirreskrimum Polda Jabar, diangkat sebagai Dirressiber Polda Bali.

Kombes Hendra menegaskan bahwa mutasi dan pengukuhan jabatan merupakan bagian dari pembinaan organisasi Polri.

“Mutasi dan pengukuhan bertujuan untuk penyegaran organisasi, peningkatan kinerja, serta pengembangan kapasitas personel agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.***

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0047

Dukung Kapolri, Fernando Emas: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional, Tuduhan Melanggar Putusan MK Tidak Berdasar

Media74.id

 

Jakarta -

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur kepolisian.

Fernando menegaskan, Perpol tersebut konstitusional, sah secara hukum, dan sama sekali tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Perlu diluruskan agar tidak terjadi pembelokan opini publik. Perpol 10 Tahun 2025 justru disusun untuk menyesuaikan dengan putusan MK, bukan melawannya. Tuduhan bahwa Kapolri membangkang konstitusi adalah narasi keliru dan menyesatkan,” tegas Fernando, Sabtu (13/12).

Menurut Fernando, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga negara. MK hanya membatalkan satu frasa, yakni "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Yang dibatalkan MK itu sangat spesifik dan terbatas. Sementara frasa utama, yaitu ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’, sama sekali tidak dibatalkan. Ini poin krusial yang sengaja diabaikan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Fernando.

Dengan demikian, lanjutnya, masih terbuka ruang konstitusional bagi anggota Polri untuk mengemban tugas di luar struktur Polri sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian.

Fernando menekankan, acuan utama tugas Polri secara konstitusional terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Jika penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara dilakukan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pengamanan negara, atau perlindungan masyarakat, maka itu jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” jelasnya.

Ia menilai Perpol 10 Tahun 2025 justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang lebih tegas, agar penugasan anggota Polri di luar struktur tidak bersifat liar, tidak tumpang tindih, serta tetap berada dalam koridor konstitusi dan undang-undang.

“Perpol ini bukan alat ekspansi kekuasaan, tetapi instrumen pengendalian. Ada mekanisme, ada kriteria, dan ada tanggung jawab hukum. Ini justru memperkuat prinsip akuntabilitas,” katanya.

Fernando juga mengingatkan agar kritik terhadap Polri tetap ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi, bukan digiring ke arah tuduhan ekstrem seperti pembangkangan terhadap MK atau pelemahan demokrasi.

“Perbedaan tafsir hukum itu wajar, tapi menuduh kebijakan administratif sebagai pelanggaran konstitusi tanpa membaca putusan MK secara utuh adalah bentuk penyederhanaan berbahaya,” pungkasnya.

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0046

PERPOL 10/2025 HANYA “MENYEBUT” BUKAN “MENGATUR” LEMBAGA LAIN

Media74.id

 

Polemik seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memunculkan kesalahpahaman klasik dalam membaca kewenangan lembaga negara. Kritik yang menyebut Perpol tersebut sebagai bentuk perluasan kewenangan lintas lembaga atau bahkan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional, pada dasarnya berangkat dari kegagalan membedakan antara peraturan yang bersifat internal dengan dampak lintas sektor dan peraturan yang secara normatif memang dimaksudkan untuk mengatur lembaga lain. Dalam sistem hukum Indonesia, pembedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan prinsipil.

Perpol 10 Tahun 2025 secara tegas merupakan peraturan internal Polri. Subjek yang diatur adalah anggota Polri aktif, bukan kementerian atau lembaga lain. Norma yang dibentuk tidak menciptakan kewajiban baru bagi instansi di luar Polri, tidak mengubah struktur jabatan di kementerian atau lembaga negara, dan tidak memaksa lembaga mana pun untuk menerima anggota Polri. Yang diatur semata-mata adalah tata kelola administratif bagaimana Polri menugaskan personelnya ketika negara, melalui mekanisme yang sah, membutuhkan kompetensi kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Model pengaturan seperti ini sama sekali bukan hal baru. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, hampir seluruh lembaga negara memiliki regulasi internal yang mengatur penugasan aparatur mereka di luar struktur organisasi induk. Tentara Nasional Indonesia, misalnya, telah lama memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur TNI. Peraturan tersebut mengatur bagaimana prajurit aktif dapat ditempatkan pada jabatan di luar struktur TNI, dengan tetap mempertahankan status keprajuritan dan sistem pembinaan internal. Peraturan itu tidak pernah dianggap melanggar konstitusi, tidak dituding sebagai upaya militerisasi sipil, dan tidak dipersoalkan sebagai intervensi terhadap lembaga lain.

Hal yang sama juga berlaku di Kejaksaan. Melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Jaksa Agung mengatur penugasan pegawai Kejaksaan, termasuk jaksa fungsional, pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah. Norma tersebut murni mengatur aspek internal kepegawaian Kejaksaan: siapa yang dapat ditugaskan, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana pembinaan dan pengawasan dilakukan. Tidak ada satu pun norma yang mengatur atau membatasi kewenangan lembaga tujuan. Namun faktanya, jaksa aktif telah lama bertugas di berbagai lembaga negara tanpa pernah menimbulkan kegaduhan konstitusional.

Bahkan dalam ranah yudisial, Mahkamah Agung memiliki Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur penugasan hakim dalam konteks tertentu, termasuk pada pengadilan khusus atau forum lain yang relevan dengan fungsi peradilan. Di ranah eksekutif, hampir semua kementerian memiliki peraturan menteri tentang penugasan pegawai ke lembaga lain, satuan tugas lintas kementerian, atau badan independen. Seluruhnya memiliki pola yang sama: peraturan internal, subjek internal, tetapi berdampak lintas sektor.

Dengan kerangka ini, menilai Perpol 10 Tahun 2025 sebagai peraturan lintas lembaga adalah kekeliruan konseptual. Menyebut adanya daftar kementerian atau lembaga dalam Perpol tidak serta-merta menjadikannya peraturan yang mengatur lembaga lain. Penyebutan tersebut hanya berfungsi sebagai batasan internal bagi Polri mengenai ke mana anggotanya dapat ditugaskan, bukan sebagai norma yang mengikat lembaga tujuan. Dalam hukum administrasi negara, membedakan antara "mengatur subjek sendiri" dan "mengatur pihak lain" adalah dasar paling elementer.

Lebih jauh, tudingan bahwa Perpol ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Putusan MK tidak pernah melarang penugasan aparatur keamanan atau penegak hukum ke luar struktur organisasinya, sepanjang tidak mengubah fungsi konstitusional, tidak menciptakan kewenangan baru, dan tidak melanggar prinsip supremasi sipil. Perpol 10 Tahun 2025 tidak melakukan satu pun dari pelanggaran tersebut. Ia hanya menertibkan praktik penugasan yang sudah lama ada agar berada dalam koridor administrasi yang transparan dan akuntabel.

Jika Perpol Polri dianggap melampaui kewenangan karena berdampak lintas lembaga, maka secara konsisten kritik yang sama seharusnya juga diarahkan kepada Peraturan Panglima TNI, Peraturan Kejaksaan Agung, Peraturan Mahkamah Agung, dan ratusan peraturan menteri yang mengatur penugasan pegawai ke luar instansi. Ketidakkonsistenan inilah yang membuat kritik terhadap Perpol 10 Tahun 2025 lebih tampak sebagai kegaduhan politik dan opini personal, bukan sebagai analisis hukum yang objektif.

Dalam negara hukum, perdebatan kebijakan tentu sah. Namun kritik harus dibangun di atas pembacaan yang jernih terhadap jenis peraturan, subjek hukum yang diatur, serta batas kewenangan pembentuknya. Perpol 10 Tahun 2025, sebagaimana regulasi serupa di TNI dan Kejaksaan, adalah instrumen internal yang diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi penugasan aparatur negara. Menyerangnya dengan narasi inkonstitusional justru berisiko merusak rasionalitas diskursus publik dan mengaburkan prinsip dasar hukum tata negara itu sendiri.

*Jakarta, 20 Desember 2025*
*R. HAIDAR ALWI*
*Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB*

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0045

Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur

Media74.id

 

Jakarta -

Pascadiberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.

Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut “Polri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025”, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).

Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:

“Anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.

“Makna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.

“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.

“Menurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,” katanya.

Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.

“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute.

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0041-1536x948

KPK Jerat Bupati Bekasi dan Ayahnya: Skandal Ijon Proyek Rp14,2 Miliar Terbongkar

Media74.id

 

JAKARTA .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus suap ijon proyek infrastruktur! Tak hanya itu, ayah kandungnya, H.M. Kunang (HMK) yang menjabat Kepala Desa Sukadami, juga turut menyandang status tersangka.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers KPK, Sabtu pagi, (20/12/2025), pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12). Selain ADK dan HMK, seorang pihak swasta berinisial SRJ juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Modus Busuk “Ijon Proyek” Bahkan Sebelum Jabat Bupati
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar fakta mengejutkan: praktik kotor “ijon proyek” ini sudah dimulai sejak ADK terpilih menjadi bupati, bahkan sebelum pelantikan.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ. Pembahasannya sudah diarahkan untuk proyek tahun 2026 dan seterusnya,” jelas Asep.

Total Kantongi Rp14,2 Miliar!
KPK mencatat, total duit haram yang diterima ADK dan HMK mencapai angka fantastis: Rp9,5 miliar dari ijon proyek SRJ. Dan Rp4,7 miliar dari penerimaan lain sepanjang 2025. Tim KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta di rumah ADK, sisa setoran ijon keempat dari SRJ.

HMK, sang ayah, disebut menjadi aktor kunci sebagai perantara. “HMK sering menjadi pintu masuk komunikasi. Kadang ia ikut meminta atas nama anaknya, bahkan tanpa sepengetahuan ADK. Meski hanya Kepala Desa, posisinya sebagai orang tua Bupati membuat pihak swasta maupun SKPD mendekat melalui dia,” ungkap Asep.

Terkait penyegelan rumah dinas Kajari Bekasi dan sejumlah kantor dinas (Cipta Karya, Bina Marga, Disbudpora), Asep Guntur menegaskan itu murni untuk pengamanan barang bukti.

“Penyegelan bertujuan menjaga status quo. Jika alat bukti cukup, akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penggeledahan,” tegasnya.

ADK, HMK, SRJ Resmi Ditahan!
Ketiga tersangka kini resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Januari 2026. Mereka dijerat dengan: Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sontak menggemparkan publik Bekasi, mengingat ADK baru menjabat 10 bulan sebagai bupati termuda dan dikenal kaya raya. KPK memastikan pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0021

UPACARA PERINGATAN HARI BELA NEGARA TEGUHKAN SEMANGAT CINTA TANAH AIR

Media74.id

 

*Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Jakarta).*

Dalam rangka memperingati Hari Bela Negara, jajaran prajurit melaksanakan upacara bendera yang berlangsung dengan khidmat di gedung Garaha Kesatrian Jendral Ali Sadikin, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 40 Jakarta Pusat. Jum'at (19/12/2025).

Upacara tersebut diikuti oleh seluruh prajurit dan PNS Mako Kormar, sebagai wujud komitmen dalam menumbuhkan semangat bela negara, cinta tanah air, serta pengabdian kepada bangsa dan negara. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kolonel (Mar) Fauzi Safii, S.A.P., M.Tr. Opsla. memimpin langsung jalannya upacara.

Peringatan Hari Bela Negara merupakan momentum penting untuk mengingat kembali nilai-nilai perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat bela negara tidak hanya diwujudkan melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Melalui upacara ini diharapkan seluruh prajurit dan PNS mako kormar semakin memperkokoh jiwa nasionalisme, meningkatkan semangat pengabdian, serta siap menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan demi menjaga keutuhan dan kehormatan bangsa Indonesia.

Gun'S - Red

1001726001_320x213

PANGKORMAR HADIRI PEMBUKAAN PENDIDIKAN PTAL ANGKATAN XVIII TAHUN 2025

Media74.id

 

Dispen Kormar, TNI Angkatan Laut (Jakarta).

Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., menghadiri Upacara pembukaan Pendidikan Penanggulangan Teror Aspek Laut (PTAL) Angkatan XVIII Tahun 2025, di Kesatrian Arthur Solangs, Markas Komando (Mako) Detasemen Jala Mangkara (Denjaka), Cilandak, Jakarta Selatan, Jum'at (19/12/2025).

Pangkormar menghadiri Upacara Pembukaan PTAL Angkatan XVIII Tahun 2025 yang dipimpin oleh Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dan Kodiklatal) Letnan Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr.Han.

Pendidikan PTAL diikuti oleh prajurit Jalasena terpilih yang berkualifikasi khusus, yaitu dari prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan prajurit Intai Amfibi Marinir (Taifib). Program Pendidikan Penanggulangan Teror Aspek Laut akan dilaksanakan selama kurang lebih enam bulan kedepan.

Pembukaan Pendidikan Penanggulangan Teror Aspek Laut ini ditandai dengan pelepasan tanda pangkat dan pemasangan tanda siswa PTAL oleh Dankodiklatal kepada salah satu perwakilan peserta pendidikan PTAL yang dilaksanakan dalam Gedung Bapra Denjaka.

"Pendidikan yang akan saudara jalani adalah pendidikan yang berat, dengan tingkat risiko yang tinggi. oleh karena itu untuk memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan sebagai pasukan inti Detasemen Jalamangkara, saya tekankan agar para siswa mengikuti pendidikan dengan disiplin dan sungguh-sungguh." ungkap Dankodiklatal.

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0039

Polri Lakukan Mutasi 1.086 Personel, Polwan Dipercaya Isi Jabatan Strategis Direktorat PPA dan PPO

Media74.id

 

Jakarta —

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) pada Desember 2025. Total sebanyak 1.086 personel Polri tercantum dalam lima Surat Telegram (ST) mutasi yang diterbitkan pada 15 Desember 2025.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya penguatan kinerja Polri dalam menjawab tantangan tugas ke depan.

“Mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Selain sebagai bentuk pembinaan karier, ini juga dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo (20/12/2025).

Lima ST mutasi tersebut masing-masing meliputi mutasi Pati dan Pamen, baik untuk kebutuhan organisasi, promosi jabatan, hingga nivelering. Dari keseluruhan mutasi, sebanyak 928 personel mendapatkan promosi maupun penugasan setara (flat), termasuk satu jabatan Kapolda NTB yang dipercayakan kepada Irjen Pol Edy Murbowo, S.I.K., M.Si.

Dalam mutasi kali ini, perhatian khusus tertuju pada penempatan Polwan di sejumlah jabatan strategis. Tercatat sebanyak 35 Polwan mendapatkan promosi, termasuk satu Polwan berpangkat Brigjen Pol yang dipercaya menjabat sebagai Wakapolda Papua Barat, yakni Brigjen Pol Dr. Sulastiana, S.IP., M.Si.

Selain itu, sebanyak 17 Polwan mendapat promosi ke jabatan Kombes Pol, dengan sebagian besar mengisi posisi Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) di berbagai Polda, seperti Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, hingga kawasan Indonesia Timur.

“Penguatan struktur Direktorat PPA dan PPO di sejumlah Polda menjadi komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan. Penempatan Polwan pada jabatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dan responsif,” kata Brigjen Pol Trunoyudo.

Tak hanya itu, enam Polwan juga dipercaya menjabat sebagai Kapolres di berbagai daerah, antara lain di Karimun, Majalengka, Batang, Tebing Tinggi, Purbalingga, dan Samosir. Penugasan ini mencerminkan kepercayaan pimpinan Polri terhadap kapasitas dan kepemimpinan Polwan di lapangan.

Secara keseluruhan, mutasi Desember 2025 ini juga mencakup 50 personel Pati dan Pamen dalam kategori khusus, 79 personel yang berangkat pendidikan, serta 11 personel yang memasuki masa pensiun.

“Melalui mutasi ini, Polri berharap kinerja organisasi semakin solid, adaptif, dan mampu memberikan perlindungan serta pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Brigjen Pol Trunoyudo.

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0038

Kapal PT Pelni Pembawa Pasukan dan Logistik Polri Tiba di Pelabuhan Belawan, Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera Utara

Media74.id

 

Medan —

Kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) yang mengangkut pasukan dan bantuan logistik Polri dalam rangka misi kemanusiaan penanganan bencana alam di wilayah Sumatera tiba di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Sabtu (20/12/2025) pukul 05.00 WIB.

Kapal tersebut sebelumnya diberangkatkan dari Dermaga 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa malam (16/12/2025), membawa personel, kendaraan, serta logistik Polri untuk mendukung Operasi Aman Nusa II di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Setibanya di Pelabuhan Belawan, Polri menurunkan seluruh kekuatan personel Korps Brimob Polri yang berjumlah 220 personel. Pasukan tersebut dipimpin oleh DPP Danyon Gas Korbrimob Polri, Kompol Teguh Widodo, S.H., M.H., beserta peralatan dan kendaraan operasional Korbrimob, kecuali personel dan perlengkapan yang direncanakan untuk diturunkan di Pelabuhan Lhokseumawe dan Padang.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa kedatangan kapal di Belawan merupakan bagian dari tahapan distribusi pasukan dan logistik Polri yang dilakukan secara bertahap dan terencana.

“Kapal PT Pelni yang diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok pada 16 Desember 2025 malam hari telah tiba di Pelabuhan Belawan. Hari ini Polri menurunkan 220 personel Korbrimob beserta sarana pendukung untuk memperkuat penanganan bencana di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Selain personel, turut diturunkan empat unit ambulans lengkap dengan empat pengemudi, satu unit truk sipil dari logistik Mabes Polri yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Polda Sumatera Utara, serta 25 koli velbed dari logistik Mabes Polri guna mendukung kebutuhan pengungsian dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana.

Dalam proses tersebut, satu unit truk dinas Korbrimob Polri digunakan untuk membongkar muatan bantuan logistik, kemudian kembali ke kapal untuk melanjutkan pengangkutan logistik dan personel ke wilayah tujuan berikutnya.

Kombes Pol Erdi menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan bongkar muat berjalan aman dan lancar, serta dikoordinasikan dengan baik bersama unsur terkait di daerah.

“Polri memastikan setiap tahapan pengiriman dan penurunan personel maupun bantuan kemanusiaan berjalan efektif agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdampak bencana,” tegasnya.

Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui respons cepat dan terukur, serta memastikan bantuan dan kekuatan personel tersalurkan secara optimal hingga proses pemulihan pascabencana berjalan dengan baik.

Gun'S - Red