Dugaan Korupsi Dana BOSP di SDN 09 Lintang Kanan, Empat Lawang: Indikasi Mark Up dan Pelanggaran Permendikbud

0
IMG-20251102-WA0070

Media74.id

 

Empat Lawang, Sumatera Selatan

Aroma dugaan korupsi mencuat dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri 09 Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Sekolah dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 10643938 ini diduga melakukan praktik mark up dan penyimpangan anggaran pada tahun 2023 dan 2024 yang bersumber dari dana pemerintah pusat.

Temuan sementara menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan agar berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.

Dugaan Penyimpangan Dana Tahun Anggaran 2023

Pada tahun anggaran 2023, SDN 09 Lintang Kanan menerima dana sebesar Rp 119.700.000 untuk tahap I dan jumlah yang sama untuk tahap II. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran yang diduga tidak dikelola sesuai juknis, bahkan terindikasi kuat terjadi korupsi.

Tahap I (Rp 119.700.000):

1. Pengembangan perpustakaan — Rp 20.497.000, diduga kuat terjadi penyimpangan dan mark up.

2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler — Rp 8.802.500, terindikasi tidak sesuai realisasi lapangan.

3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah — Rp 6.332.000, diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.

 

Tahap II (Rp 119.700.000):

1. Pengembangan perpustakaan — Rp 5.400.000, terdapat indikasi mark up harga dan laporan fiktif.

2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler — Rp 17.320.000, diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah — Rp 3.732.000, juga terindikasi terjadi korupsi.

Dugaan praktik penyimpangan ini diperkuat dengan keterangan dari sejumlah sumber internal sekolah dan pihak pemerhati pendidikan yang menyebutkan adanya laporan kegiatan dan pengadaan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Indikasi Mark Up Kembali Terjadi pada Tahun Anggaran 2024

Pada tahun anggaran 2024, SDN 09 Lintang Kanan kembali menerima alokasi dana BOSP sebesar Rp 113.850.000 untuk tahap I dan Rp 113.850.000 untuk tahap II. Namun, indikasi penyimpangan masih berlanjut, bahkan dengan pola yang serupa.

Tahap I:

1. Pemeliharaan sarana dan prasarana — Rp 16.095.000, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

2. Penyediaan alat multimedia pembelajaran — Rp 13.010.350, terindikasi mark up dan pengadaan fiktif.

 

Tahap II:

1. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca — Rp 12.600.000, diduga tidak sesuai laporan realisasi.

2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain — Rp 13.023.000, terindikasi penyimpangan anggaran.

Untuk memastikan kebenaran informasi ini, tim media telah mencoba menghubungi Kepala Sekolah SDN 09 Lintang Kanan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi maupun klarifikasi dari pihak sekolah.

Demikian pula, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang belum memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Petan – Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *