Bulan: Desember 2025

IMG-20251220-WA0113-1536x1024

Bentuk Direktorat Baru PPA Dan PPO, Kapolri Lakukan Rotasi, Mutasi Dan Pengukuhan Pejabat Di Lingkungan Polda Jawa Barat

Media74.id

Jabar,

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi, mutasi, serta pengukuhan terhadap sejumlah Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polda Jawa Barat. Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Anwar.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah diangkatnya AKBP Rumi Utari, yang sebelumnya menjabat Kasubbagvisi Bagvisilap Rowassidik Bareskrim Polri, ke jabatan baru sebagai Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat. Jabatan ini merupakan posisi perdana seiring dibentuknya Direktorat PPA dan PPO di Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, pembentukan direktorat baru tersebut merupakan langkah strategis Polri dalam menekan angka kejahatan perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perundungan yang masih cukup tinggi di Jawa Barat.

“Sebelumnya penanganan kasus PPA dan PPO berada di bawah Ditreskrimum. Kini ditingkatkan menjadi direktorat tersendiri untuk memperkuat pencegahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendra, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, peningkatan status dari unit menjadi direktorat diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penanganan perkara PPA dan PPO serta mendukung program Desk Stop Bullying yang telah dicanangkan Kapolda Jawa Barat.

Selain pengangkatan pejabat baru, Kapolri juga melakukan pengukuhan terhadap sejumlah pejabat yang telah menjabat, antara lain Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikukuhkan kembali sebagai Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Heni Kresnowati, yang menjabat Kabidkeu Polda Jawa Barat, juga dikukuhkan dalam jabatan yang sama sebagai Kabidkeu Polda Jabar serta AKBP dr. Eko Yunianto yang sebelumnya menjabat Ps. Karumkit Bhayangkara Tk. II Bandung Bid Dokkes Polda Jabar, dikukuhkan sebagai Karumkit Bhayangkara TK. II Bid Dokkes Polda Jabar.

Selain itu, beberapa Pejabat Polda Jawa Barat juga mengalami mutasi jabatan, di antaranya Dirlantas Polda Jabar dimutasi menjadi Peneliti Ilmu Kepolisian Madya Puslitbang Polri, dan jabatannya kini diemban oleh Kombes Pol Raydian Kokrosono.

Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah dimutasi menjadi Dirpamobvit Polda Banten, digantikan oleh Kombes Pol R. Bagoes Wibisono yang sebelumnya menjabat Dirressiber Polda Jawa Timur.

Irwasda Polda Jabar kini dijabat Kombes Pol Benny Subandi, sebelumnya Irwasda Polda Bali.

Kombes Pol Wadi Sa’bani diangkat sebagai Dirbinmas Polda Jabar.

AKBP Aszhari Kurniawan, yang sebelumnya menjabat Wadirreskrimum Polda Jabar, diangkat sebagai Dirressiber Polda Bali.

Kombes Hendra menegaskan bahwa mutasi dan pengukuhan jabatan merupakan bagian dari pembinaan organisasi Polri.

“Mutasi dan pengukuhan bertujuan untuk penyegaran organisasi, peningkatan kinerja, serta pengembangan kapasitas personel agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.***

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0047

Dukung Kapolri, Fernando Emas: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional, Tuduhan Melanggar Putusan MK Tidak Berdasar

Media74.id

 

Jakarta -

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur kepolisian.

Fernando menegaskan, Perpol tersebut konstitusional, sah secara hukum, dan sama sekali tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Perlu diluruskan agar tidak terjadi pembelokan opini publik. Perpol 10 Tahun 2025 justru disusun untuk menyesuaikan dengan putusan MK, bukan melawannya. Tuduhan bahwa Kapolri membangkang konstitusi adalah narasi keliru dan menyesatkan,” tegas Fernando, Sabtu (13/12).

Menurut Fernando, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga negara. MK hanya membatalkan satu frasa, yakni "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Yang dibatalkan MK itu sangat spesifik dan terbatas. Sementara frasa utama, yaitu ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’, sama sekali tidak dibatalkan. Ini poin krusial yang sengaja diabaikan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Fernando.

Dengan demikian, lanjutnya, masih terbuka ruang konstitusional bagi anggota Polri untuk mengemban tugas di luar struktur Polri sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian.

Fernando menekankan, acuan utama tugas Polri secara konstitusional terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Jika penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga negara dilakukan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pengamanan negara, atau perlindungan masyarakat, maka itu jelas memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” jelasnya.

Ia menilai Perpol 10 Tahun 2025 justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang lebih tegas, agar penugasan anggota Polri di luar struktur tidak bersifat liar, tidak tumpang tindih, serta tetap berada dalam koridor konstitusi dan undang-undang.

“Perpol ini bukan alat ekspansi kekuasaan, tetapi instrumen pengendalian. Ada mekanisme, ada kriteria, dan ada tanggung jawab hukum. Ini justru memperkuat prinsip akuntabilitas,” katanya.

Fernando juga mengingatkan agar kritik terhadap Polri tetap ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi, bukan digiring ke arah tuduhan ekstrem seperti pembangkangan terhadap MK atau pelemahan demokrasi.

“Perbedaan tafsir hukum itu wajar, tapi menuduh kebijakan administratif sebagai pelanggaran konstitusi tanpa membaca putusan MK secara utuh adalah bentuk penyederhanaan berbahaya,” pungkasnya.

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0046

PERPOL 10/2025 HANYA “MENYEBUT” BUKAN “MENGATUR” LEMBAGA LAIN

Media74.id

 

Polemik seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memunculkan kesalahpahaman klasik dalam membaca kewenangan lembaga negara. Kritik yang menyebut Perpol tersebut sebagai bentuk perluasan kewenangan lintas lembaga atau bahkan pelanggaran terhadap prinsip konstitusional, pada dasarnya berangkat dari kegagalan membedakan antara peraturan yang bersifat internal dengan dampak lintas sektor dan peraturan yang secara normatif memang dimaksudkan untuk mengatur lembaga lain. Dalam sistem hukum Indonesia, pembedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan prinsipil.

Perpol 10 Tahun 2025 secara tegas merupakan peraturan internal Polri. Subjek yang diatur adalah anggota Polri aktif, bukan kementerian atau lembaga lain. Norma yang dibentuk tidak menciptakan kewajiban baru bagi instansi di luar Polri, tidak mengubah struktur jabatan di kementerian atau lembaga negara, dan tidak memaksa lembaga mana pun untuk menerima anggota Polri. Yang diatur semata-mata adalah tata kelola administratif bagaimana Polri menugaskan personelnya ketika negara, melalui mekanisme yang sah, membutuhkan kompetensi kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Model pengaturan seperti ini sama sekali bukan hal baru. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, hampir seluruh lembaga negara memiliki regulasi internal yang mengatur penugasan aparatur mereka di luar struktur organisasi induk. Tentara Nasional Indonesia, misalnya, telah lama memiliki Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur TNI. Peraturan tersebut mengatur bagaimana prajurit aktif dapat ditempatkan pada jabatan di luar struktur TNI, dengan tetap mempertahankan status keprajuritan dan sistem pembinaan internal. Peraturan itu tidak pernah dianggap melanggar konstitusi, tidak dituding sebagai upaya militerisasi sipil, dan tidak dipersoalkan sebagai intervensi terhadap lembaga lain.

Hal yang sama juga berlaku di Kejaksaan. Melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Jaksa Agung mengatur penugasan pegawai Kejaksaan, termasuk jaksa fungsional, pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah. Norma tersebut murni mengatur aspek internal kepegawaian Kejaksaan: siapa yang dapat ditugaskan, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana pembinaan dan pengawasan dilakukan. Tidak ada satu pun norma yang mengatur atau membatasi kewenangan lembaga tujuan. Namun faktanya, jaksa aktif telah lama bertugas di berbagai lembaga negara tanpa pernah menimbulkan kegaduhan konstitusional.

Bahkan dalam ranah yudisial, Mahkamah Agung memiliki Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur penugasan hakim dalam konteks tertentu, termasuk pada pengadilan khusus atau forum lain yang relevan dengan fungsi peradilan. Di ranah eksekutif, hampir semua kementerian memiliki peraturan menteri tentang penugasan pegawai ke lembaga lain, satuan tugas lintas kementerian, atau badan independen. Seluruhnya memiliki pola yang sama: peraturan internal, subjek internal, tetapi berdampak lintas sektor.

Dengan kerangka ini, menilai Perpol 10 Tahun 2025 sebagai peraturan lintas lembaga adalah kekeliruan konseptual. Menyebut adanya daftar kementerian atau lembaga dalam Perpol tidak serta-merta menjadikannya peraturan yang mengatur lembaga lain. Penyebutan tersebut hanya berfungsi sebagai batasan internal bagi Polri mengenai ke mana anggotanya dapat ditugaskan, bukan sebagai norma yang mengikat lembaga tujuan. Dalam hukum administrasi negara, membedakan antara "mengatur subjek sendiri" dan "mengatur pihak lain" adalah dasar paling elementer.

Lebih jauh, tudingan bahwa Perpol ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Putusan MK tidak pernah melarang penugasan aparatur keamanan atau penegak hukum ke luar struktur organisasinya, sepanjang tidak mengubah fungsi konstitusional, tidak menciptakan kewenangan baru, dan tidak melanggar prinsip supremasi sipil. Perpol 10 Tahun 2025 tidak melakukan satu pun dari pelanggaran tersebut. Ia hanya menertibkan praktik penugasan yang sudah lama ada agar berada dalam koridor administrasi yang transparan dan akuntabel.

Jika Perpol Polri dianggap melampaui kewenangan karena berdampak lintas lembaga, maka secara konsisten kritik yang sama seharusnya juga diarahkan kepada Peraturan Panglima TNI, Peraturan Kejaksaan Agung, Peraturan Mahkamah Agung, dan ratusan peraturan menteri yang mengatur penugasan pegawai ke luar instansi. Ketidakkonsistenan inilah yang membuat kritik terhadap Perpol 10 Tahun 2025 lebih tampak sebagai kegaduhan politik dan opini personal, bukan sebagai analisis hukum yang objektif.

Dalam negara hukum, perdebatan kebijakan tentu sah. Namun kritik harus dibangun di atas pembacaan yang jernih terhadap jenis peraturan, subjek hukum yang diatur, serta batas kewenangan pembentuknya. Perpol 10 Tahun 2025, sebagaimana regulasi serupa di TNI dan Kejaksaan, adalah instrumen internal yang diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi penugasan aparatur negara. Menyerangnya dengan narasi inkonstitusional justru berisiko merusak rasionalitas diskursus publik dan mengaburkan prinsip dasar hukum tata negara itu sendiri.

*Jakarta, 20 Desember 2025*
*R. HAIDAR ALWI*
*Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB*

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0045

Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur

Media74.id

 

Jakarta -

Pascadiberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.

Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut “Polri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025”, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).

Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:

“Anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.

“Makna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.

“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.

“Menurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,” katanya.

Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.

“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute.

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0121

Terkait Aplikasi ” Go Matel ” yang Digunakan Debt Collector di Gresik, Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Empat Orang

Media74.id

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang digunakan oleh debt collector dalam aktivitas penagihan.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.

Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K, yang berperan sebagai pembuat aplikasi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

"Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya.

AKBP Rovan menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut, khususnya apabila digunakan untuk aktivitas penagihan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Masyarakat Kabupaten Gresik dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Chris-Jateng

IMG-20251220-WA0086

Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Rinjani 2025

Media 74

Sumbawa Barat NTB – Polres Sumbawa Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Rinjani 2025 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Sumbawa Barat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat.

Apel gelar pasukan ini diikuti oleh personel Polres Sumbawa Barat, TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, dan instansi terkait yang bertujuan untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan Operasi Lilin Rinjani 2025.

Dalam amanatnya, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K menegaskan bahwa Operasi Lilin Rinjani 2025 merupakan operasi kepolisian terpusat yang bersifat kemanusiaan dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Operasi Lilin Rinjani 2025 bertujuan untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam merayakan Natal 2025 serta menyambut Tahun Baru 2026. Untuk itu, saya tekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menekankan pentingnya sinergitas dan soliditas antar instansi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada pengamanan tempat ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, serta pengaturan arus lalu lintas.

Selain itu, seluruh personel diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama pelaksanaan.

Dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Rinjani 2025 ini, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Ajeng-KSB

IMG-20251220-WA0090

Jamin Keamanan Nataru, Polres Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Rinjani 2025

Media 74

Sumbawa Besar, NTB - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Sumbawa resmi memulai Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi "Lilin Rinjani 2025". Dimulainya operasi ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan yang melibatkan ratusan personel gabungan lintas sektoral guna memastikan situasi Kamtibmas di Kabupaten Sumbawa tetap kondusif.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Wicaksana Laghawa 02 Polres Sumbawa pada Jumat sore, 19 Desember 2025, ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, selaku Pimpinan Apel. Hadir mendampingi pimpinan apel, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., Wakapolres Kompol Ricky Yuhanda, S.E., S.I.K., M.M., serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

Dalam amanatnya, Wakil Bupati Sumbawa menekankan bahwa apel ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana prasarana. Fokus utama operasi adalah menjamin keamanan pada objek-objek vital dan pusat keramaian.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal bagi masyarakat. Sasaran pengamanan meliputi gereja-gereja, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, bandara, hingga tempat wisata. Pastikan setiap tim melakukan monitoring dan patroli secara rutin agar tercipta situasi yang aman dan kondusif," tegas Wakil Bupati dalam amanatnya.

Apel gelar pasukan ini diikuti oleh sekitar 150 personel yang terbagi dalam berbagai peleton, mulai dari TNI Kodim 1607/Sumbawa, Brimob, Sat Samapta, Lantas, hingga instansi pemerintah daerah seperti Sat Pol PP, Dishub, Damkar, BPBD, Senkom, dan tim medis PSC 119.

Penyematan pita tanda operasi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan dari TNI, Sat Lantas, Sat Samapta, dan Brimob sebagai tanda dimulainya pengamanan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa "Seluruh jajaran Polres Sumbawa siap bersinergi dengan instansi samping untuk mengantisipasi segala bentuk potensi kerawanan selama momen Nataru. Pengecekan pasukan secara langsung oleh jajaran Forkopimda memastikan bahwa setiap personel telah siap menjalankan tugas di lapangan." pungkasnya.

Ajeng-KSB

IMG-20251220-WA0041-1536x948

KPK Jerat Bupati Bekasi dan Ayahnya: Skandal Ijon Proyek Rp14,2 Miliar Terbongkar

Media74.id

 

JAKARTA .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus suap ijon proyek infrastruktur! Tak hanya itu, ayah kandungnya, H.M. Kunang (HMK) yang menjabat Kepala Desa Sukadami, juga turut menyandang status tersangka.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers KPK, Sabtu pagi, (20/12/2025), pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12). Selain ADK dan HMK, seorang pihak swasta berinisial SRJ juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Modus Busuk “Ijon Proyek” Bahkan Sebelum Jabat Bupati
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membongkar fakta mengejutkan: praktik kotor “ijon proyek” ini sudah dimulai sejak ADK terpilih menjadi bupati, bahkan sebelum pelantikan.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ. Pembahasannya sudah diarahkan untuk proyek tahun 2026 dan seterusnya,” jelas Asep.

Total Kantongi Rp14,2 Miliar!
KPK mencatat, total duit haram yang diterima ADK dan HMK mencapai angka fantastis: Rp9,5 miliar dari ijon proyek SRJ. Dan Rp4,7 miliar dari penerimaan lain sepanjang 2025. Tim KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta di rumah ADK, sisa setoran ijon keempat dari SRJ.

HMK, sang ayah, disebut menjadi aktor kunci sebagai perantara. “HMK sering menjadi pintu masuk komunikasi. Kadang ia ikut meminta atas nama anaknya, bahkan tanpa sepengetahuan ADK. Meski hanya Kepala Desa, posisinya sebagai orang tua Bupati membuat pihak swasta maupun SKPD mendekat melalui dia,” ungkap Asep.

Terkait penyegelan rumah dinas Kajari Bekasi dan sejumlah kantor dinas (Cipta Karya, Bina Marga, Disbudpora), Asep Guntur menegaskan itu murni untuk pengamanan barang bukti.

“Penyegelan bertujuan menjaga status quo. Jika alat bukti cukup, akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penggeledahan,” tegasnya.

ADK, HMK, SRJ Resmi Ditahan!
Ketiga tersangka kini resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Januari 2026. Mereka dijerat dengan: Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sontak menggemparkan publik Bekasi, mengingat ADK baru menjabat 10 bulan sebagai bupati termuda dan dikenal kaya raya. KPK memastikan pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain

Gun'S - Red

IMG-20251220-WA0081

Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2025 di Polres Bintan, Bupati Bacakan Sambutan Kapolri dalam Menjaga Keamanan dan Ķedaulatan NKRI

Media 74
Bintan – Polres Bintan bersama Pemerintah Kabupaten Bintan dan unsur terkait melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025 sebagai bentuk kesiapan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di Lapangan Apel Mako Polres Bintan pada Jumat sore (19/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Bintan membacakan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Dalam amanatnya, Kapolri menegaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan bagian penting dari kesiapan pengamanan nasional.

"Apel Gelar Pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025”, Sebut Bupati membacakan amanat Kapolri.

Kapolri juga menyampaikan bahwa Operasi Lilin 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan sasaran prioritas pengamanan tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan pusat keramaian, jalur serta simpul transportasi darat dan laut, terminal dan pelabuhan, objek wisata, serta lokasi perayaan malam pergantian tahun.

Selain itu, operasi ini juga difokuskan pada kelancaran arus lalu lintas, pencegahan gangguan kamtibmas, antisipasi kejahatan konvensional dan terorisme, kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem, serta menjaga stabilitas ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok serta BBM.

Setelah apel selesai, kemudian personel melaksanakan tugas pengamanan sesuai dengan rencana operasi dan standar operasional prosedur guna memberikan rasa aman, nyaman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah kabupaten Bintan selama rangkaian Operasi Lilin 2025 berlangsung.

Siswoyo-Bintan

IMG-20251220-WA0078

Polres Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 Dalam mengawal NKRI menuju Indonesia Emas

Media 74

Bintan – Kepolisian Resor Bintan menggelar Upacara Hari Bela Negara ke-77 di Lapangan Bhayangkara Mapolres Bintan. Acara ini berlangsung dengan khidmat, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bintan Kompol Heri Sujati, S.H., M.H, dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Bintan, pada Jumat (19/12/2025).

Dengan tema, “Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju,”. Seluruh peserta upacara mengikuti serangkaian kegiatan yang meliputi pembacaan Ikrar Bela Negara, serta penyampaian amanat Presiden Republik Indonesia.

Momentum menginspirasi dari Amanat Presiden RI yang dibacakan oleh Wakapolres Bintan selaku Inspektur Upacara, Presiden RI mengingatkan Peringatan Hari Bela Negara ke-77 ini sebuah momentum penting untuk meneguhkan komitmen kita menjaga keutuhan bangsa. Setiap tanggal 19 Desember, kita mengenang berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi pada tahun 1948, ketika Agresi Militer II mengancam keberlangsungan Republik. Peristiwa itu menjadi bukti bahwa semangat bela negara mampu menjaga Indonesia tetap berdiri.

Semangat Bersama untuk Indonesia Maju Melalui tema yang diusung, menyerukan bahwa bela negara bukan hanya tugas TNI atau Polri, melainkan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Dengan semangat bela negara, bangsa ini diyakini mampu mengatasi berbagai tantangan demi mewujudkan cita-cita besar Indonesia Emas 2045.Kedepan nya.

Siswoyo-Bintan