Bulan: Oktober 2025

IMG-20251002-WA0142

Sat Binmas Polrestabes Bandung Laksanakan Giat Pengukuhan Dan Pelantikan Da’i Kamtibmas Periode 2025-2030 Di Aula Mapolrestabes Bandung

Media74.id

 

Bandung –

Polrestabes Bandung melalui Satuan Binmas melaksanakan kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan DA’I Kamtibmas periode 2025–2030, pada Kamis (2/10/2025) bertempat di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka No. 18–20, Babakan Ciamis, Kota Bandung.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. serta dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Bandung, Ketua MUI Kota Bandung, Ketua FKUB Kota Bandung, Ketua PCNU Kota Bandung, Ketua Persis Kota Bandung, Ketua Muhammadiyah Kota Bandung, para Pejabat Utama Polrestabes Bandung, alim ulama, ustadz, serta para DA’I Kamtibmas yang baru dilantik. Selain itu, turut hadir perwakilan Kanit Binmas dari zona barat, tengah, dan timur.

Dalam arahannya, Kapolrestabes Bandung menekankan pentingnya peran DA’I Kamtibmas dalam membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Para DA’I Kamtibmas diharapkan dapat menyampaikan pesan bahaya judi online, memberikan penyuluhan mengenai dampak penyalahgunaan narkoba, serta mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang beredar.

Selain itu, para DA’I Kamtibmas juga diingatkan untuk senantiasa berperan aktif dalam mendukung upaya Polri menjaga kondusifitas lingkungan, mengingat mereka adalah kepanjangan tangan Polri di tengah masyarakat.

Irfan/Fikri

1001513363_320x180

Wali Santri Sepakati Evakuasi Korban Reruntuhan Mushola Pondok Pesantren Al-Khoziny dengan Alat Berat

Media74.id

 

Sidoarjo -

Memasuki hari keempat pasca runtuhnya bangunan Mushola Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, para orang tua dan wali santri yang anaknya masih belum ditemukan dikumpulkan oleh tim SAR gabungan untuk menyepakati langkah lanjutan proses evakuasi.

Dalam pertemuan yang digelar di sekitar lokasi kejadian, para wali santri menyetujui penggunaan alat berat untuk membantu proses pencarian korban yang tertimbun reruntuhan. Keputusan berat ini diambil setelah masa pencarian darurat (golden time) dinyatakan berakhir, dan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan yang terdeteksi dari dalam puing bangunan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta perwakilan Forkopimda. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani musibah ini, meskipun turut memperdalam emosi para keluarga korban yang masih menanti kabar.

Kepala Basarnas Surabaya, Nanang Sigit, menjelaskan bahwa sejak Rabu malam hingga Kamis hari ini, pencarian manual menggunakan metode verbal dan alat pendeteksi suara tidak menunjukkan hasil positif.

“Karena hasilnya nihil, kami mulai mempersiapkan opsi penggunaan alat berat. Namun keputusan ini kami bawa ke forum bersama keluarga korban. Kami tidak ingin mengambil langkah tanpa persetujuan mereka,” ujar Nanang di lokasi, Kamis (2/10/2025).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses evakuasi akan dijalankan dengan sangat hati-hati agar tetap menghormati keberadaan korban di lokasi kejadian.

“Kami tidak ingin gegabah. Koordinasi dengan wali santri dan pihak keluarga sangat penting. Mereka yang paling berhak mengetahui setiap keputusan, dan dalam rapat terakhir, mereka sepakat untuk menggunakan alat berat,” imbuhnya.

Untuk mendukung proses evakuasi, Basarnas telah menyiapkan lima unit crane, 30 ambulans, 300 kantong jenazah, serta 30 dump truck untuk mengangkut puing bangunan maupun barang milik korban yang ditemukan di lokasi.

Hingga saat ini, tim SAR gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, serta relawan masih terus berupaya melakukan pencarian dengan metode manual. Sementara itu, suasana di posko gabungan masih dipenuhi harapan dan keharuan, di tengah para keluarga yang menunggu perkembangan terbaru tentang nasib anak-anak mereka.

Tom-Sidoarjo

IMG-20251002-WA0141

Polsek Labuhan Badas Bekuk Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

Media74.id

 

Sumbawa Besar, NTB –

Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Labuhan Badas. Penangkapan dilakukan pada malam hari, tak lama setelah pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah warga bernama N.H ( 43 th ) yang tak lain adalah tetangganya.
Terduga pelaku, M.R, (26), warga Labuhan Badas, diamankan pada Rabu, 01 Oktober 2025, sekitar pukul 22.10 Wita, di rumahnya berdasarkan pendalaman rekaman CCTV , M.R dicurigai sebagai pelaku pencurian di rumah N.H

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H., M.SI , menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang pencurian yang terjadi pada malam hari itu juga.

Kejadian bermula pada pukul 20.00 Wita ketika korban, NH (43 tahun), baru pulang dari tahlilan dan mendapati jendela rumahnya terbuka serta satu unit Handphone-nya hilang. Berdasarkan informasi korban dan saksi warga sekitar pukul 20.30 Wita melaporkan temuan tersebut ke Polsek Labuhan Badas pada pukul 21.30 Wita. Bertindak cepat, Anggota Polsek bersama beberapa warga segera menuju ke rumah MR. Pelaku berhasil diamankan di Kos kosan Wardah pada pukul 22.10 Wita, hanya berselang beberapa jam setelah kejahatan itu diketahui dan dilaporkan.

Saat diinterogasi, MR mengakui bahwa ia masuk ke rumah korban sekitar pukul 19.30 Wita melalui jendela samping yang tidak terkunci, yang memang sebelumnya dilihat oleh warga MR mondar mandir di sekitar TKP, Ia mengambil Handphone merek Samsung A5 dan beberapa bungkus rokok dari kios milik korban. Dari hasil interogasi dan pengembangan diakui oleh MR telah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di beberapa masjid di Kabupaten Sumbawa. Adapun Masjid yang pernah menjadi sasaran kejahatannya termasuk Masjid Nurul Iman, Masjid An Nur, Masjid Kelurahan Lempeh, Brang Bara, dan Brang Biji. Bahkan, ia mengaku membobol Masjid Jabal Nur Dusun Olat Rarang dan Masjid Baitussalam Dusun Griya Idola masing-masing sebanyak dua kali.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit Handphone Samsung A5, berbagai bungkus rokok, empat buah korek gas, serta uang tunai sebesar Rp 21.700 yang diduga merupakan hasil pencurian kotak amal.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.

Ajeng-KSB

IMG-20251002-WA0140

Cegah Kejahatan Polsek Maluk Intensifkan Patroli Dialogis

Media74.id

 

Sumbawa Barat NTB –

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Maluk, Polres Sumbawa Barat, terus mengintensifkan kegiatan Patroli Dialogis sebagai bagian dari implementasi Program Quick Wins Presisi Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan edukasi langsung kepada warga.

Patroli Dialogis yang dilaksanakan oleh Regu III Piket Polsek Maluk ini berlangsung pada hari Rabu, 01 Oktober 2025, mulai pukul 13.00 Wita bertempat di area Pasar Maluk, Desa Maluk, Kecamatan Maluk. Sebanyak tiga personel dikerahkan dalam kegiatan patroli ini untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumbawa Barat, Iptu Ardiyatmaja, membenarkan dan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh personel Polsek Maluk.

“Kegiatan Patroli Dialogis ini adalah bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga kondusifitas wilayah. Kami fokus mendekatkan diri dengan masyarakat, mendengar aspirasi, sekaligus memberikan imbauan penting terkait keamanan,” jelas Iptu Ardiyatmaja.

Dalam Patroli Dialogis ini, personel Polsek Maluk secara aktif mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak penipuan, khususnya modus meminjam uang atau barang dari orang yang baru dikenal.

Selain itu, warga diminta untuk berhati-hati dalam bermedia sosial dan transaksi online, terutama terkait penawaran harga murah yang tidak wajar seperti pembelian kendaraan.

Polsek Maluk juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga kondusifitas dan tidak ragu segera melapor ke pihak kepolisian melalui Polsek Maluk jika menemukan hal-hal yang mencurigakan demi keamanan bersama.

Kasi Humas Iptu Ardiyatmaja memastikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Maluk secara umum dalam keadaan aman dan kondusif. Ia berharap, sinergi antara Polri dan masyarakat akan terus terjalin kuat demi terciptanya Kamtibmas yang optimal.

Ajeng-KSB

IMG-20251002-WA0139

Bersinergi Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Bersama

Media74.id

 

Sumbawa Barat NTB —

Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampir Briptu Baori Rozak Anjani melaksanakan pengaturan arus lalu lintas saat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan PLN melakukan penebangan pohon di pinggir Jalan Raya Lintas Pakirum, Rabu,(01/10/2025).

Penebangan dilakukan karena kondisi pohon yang berada di tepi jalan dinilai rawan tumbang dan berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Selama proses berlangsung, Briptu Baori Rozak Anjani dengan sigap mengatur arus kendaraan agar tetap tertib dan aman meskipun sebagian badan jalan harus ditutup sementara.

Selain memberikan pengaturan lalu lintas, kehadiran Bhabinkamtibmas juga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Beberapa pengguna jalan turut mengapresiasi kerja sama antara BPBD, PLN, kepolisian dan TNI yang hadir langsung di lapangan.

“Pengaturan arus lalu lintas ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas penebangan berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama,” ungkap Briptu Rozak Anjani.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat Melalui Kasi Humas Iptu Ardiyatmaja menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat personelnya yang hadir membantu masyarakat. “Kami mendukung dan mengapresiasi tindakan personel yang selalu berinisiatif memperkuat sinergitas dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Kehadiran anggota di lapangan merupakan wujud pelayanan Polri agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan sinergitas pihak kepolisian bersama pihak terkait terus terjalin demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bersama.

Ajeng-KSB

IMG-20251002-WA0138

Personel Piket Polsek Brang Rea Laksanakan Patroli dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga

Media74.id

 

Sumbawa Barat NTB —

Personel piket jaga Polsek Brang Rea melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Brang Rea pada Rabu (01/10/2025) kemarin. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam patroli tersebut, personel menyambangi sejumlah titik strategis dan melakukan dialog langsung dengan masyarakat. Mereka menyampaikan beberapa imbauan penting yang perlu diperhatikan oleh warga demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Salah satu pesan utama yang disampaikan kepada masyarakat adalah pentingnya menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian. Warga diimbau untuk tidak segan memberikan informasi atau melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak berwajib.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar bijak dalam menerima informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Personel meminta agar warga tidak mudah percaya terhadap berita yang belum jelas kebenarannya (hoaks), karena hal tersebut dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Tidak kalah penting, warga juga diajak untuk terus mempererat kebersamaan, kekompakan dan menjaga silaturahmi antar warga sebagai fondasi utama dalam membangun lingkungan yang aman dan harmonis.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPTU Ardiyatmaja, membenarkan adanya kegiatan patroli tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Brang Rea dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat serta menciptakan rasa aman dan nyaman.

“Kami terus mendorong personel untuk aktif terjun ke masyarakat, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, serta membangun sinergi dengan warga. Dengan kerja sama yang baik, kamtibmas di wilayah kita bisa tetap terjaga,” ujar IPTU Ardiyatmaja.

Polsek Brang Rea berharap, melalui patroli dialogis ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat semakin meningkat.

Ajeng-KSB

IMG-20251002-WA0102

Polres Purwakarta Wujudkan Polri Yang Beretika Dan Profesional

Media74.id

 

PURWAKARTA -

Dalam rangka mencegah perilaku menyimpang dan pelanggaran di lingkungan kepolisian, Polres Purwakarta menggelar kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri, di Lapangan Mako Polres Purwakarta, Pada Kami, 2 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut merupakan komitmen Polres Purwakarta menjaga integritas dan kedisiplinan personel.

Dengan menghadirkan, pemateri Aipda Fuzi Febrianto, S.H. Personel Sipropam Polres Purwakarta, personel diberikan pembekalan tentang PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanamkan nilai-nilai profesionalisme, etika, dan disiplin kepada seluruh personel, sejalan dengan program transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

"Pentingnya penanaman etika profesi sejak dini sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran. Pembinaan seperti ini adalah pondasi agar setiap anggota Polri mampu menjalankan tugas dengan integritas, serta menjunjung tinggi norma hukum dan moral dalam kehidupan dinas maupun sosial,” ungkap Enjang.

Ia juga mengingatkan bahwa perilaku menyimpang, sekecil apa pun, dapat merusak citra institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. "Oleh karena itu, peran aktif seluruh personel dalam menjaga sikap dan perilaku menjadi sangat krusial," ucap Enjang.

Sementara, Personel Sipropam Polres Purwakarta, Aipda Fuzi Febrianto, menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap berpegang teguh pada kode etik Profesi.

“Etika profesi bukan hanya sekedar aturan tertulis, tetapi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kita sebagai anggota Polri. Dengan menjaga etika, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian,” Ujar Fuzi.

Menurutnya, kegiatan ini juga mencakup sesi mitigasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan kerja.

"Mitigasi adalah langkah proaktif yang harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dengan memahami potensi risiko dan mengambil tindakan pencegahan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan Profesional. Mari bersama wujudkan Polri Presisi yang semakin dicintai masyarakat,” tegas Fuzi.

Purwakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

 

Dodi/Oky/Rizal

 

 

IMG-20251002-WA0070

SURAT EDARAN SEKDA DKI No.28/SE/2024, HAMBAT PENYERAPAN ANGGARAN KE MASYARAKAT

Media74.id

 

Jakarta,

Kamis 2 Oktober 2025.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selalu berpesan terhadap penggunaan APBD dan APBN harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan usaha kecil. Dalam pelaksaan APBD Pemprov DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekda DKI Jakarta Nomor : 28/SE/2024, tanggal 23 Oktober 2024 yang ditindak lanjuti lebih lanjut oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 11/SE/2024, tanggal 06 November 2024 Tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan.

Surat edaran tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021) dan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 (SE Kepala LKPP 1/2024).

Salah satu isi surat edaran di Point Pertama, bahwa saat ini Pejabat Pengadaan yang melakukan proses pengadaan barang/jasa pada Perangkat Daerah belum seluruhnya dijabat oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ), namun dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil Nonjabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Non-JF PPBJ) bersertifikat keahlian tingkat dasar/Level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Point Kedua, berdasarkan angka 5 huruf c SE Kepala LKPP 1/2024, Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan penugasan seluruh Pengelola PBJ sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan.

Point Ketiga, atas dasar kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan upaya pengoptimalan penugasan Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta (BPPBJ) agar berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta terkait penugasan Pengelola PBJ sebagai Pejabat Pengadaan di Perangkat Daerah.

Dengan ditetapkannya Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah sebagaimana sesuai surat edaran tersebut maka paket Pengadaan Barang/Jasa yang masih diproses oleh Pejabat Pengadaan Non-JF PPBJ, tetap dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan tersebut hingga paket selesai dan selanjutnya akun akan dinonaktifkan; dan akun Pejabat Pengadaan Non-JF PPBJ pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) akan dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan untuk memproses paket pengadaan barang/jasa.

Menanggapi polemik surat edaran tersebut, Parulian Silalahi selaku penggiat kebijakan publik dari Total Info dan Statistik dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, “Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 Angka 13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing, dan Pasal 1 Angka 18a, Pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa,” jelas Parulian Silalahi.

Lebih lanjut Parulian Silalahi menjelaskan, “Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menyatakan bahwa PA (Pengguna Anggaran) sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan salah satunya menetapkan Pejabat Pengadaan. Tingkatan peraturan Perpres adalah lebih tinggi dari Pergub, apalagi yang namanya SE dari Sekda, jelas jauh dibawahnya dan secara hirarki peraturan yang lebih rendah tidam boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi”, jelas Parulian Silalahi.

“Bagaimana mungkin kegiatan yang jumlahnya ribuan paket di seluruh unit kerja wilayah Kota Administrasi di Jakarta, hanya ditangani oleh lima pejabat pengadaan yang disebut Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ), yang berdampak langsung dari surat edaran tersebut masyarakat dan usaha kecil akibat dari penyerapan anggaran yang rendah,” ujar Parulian Silalahi.

Informasi yang diterima dari beberapa perangkat satuan kerja menjelaskan, terjadi keterlambatan dan penurunan penyerapan anggaran yang signifikan akibat proses di Pengelola PBJ wilayah Kota Adminstrasi di wilayah menumpuk. Dan ini berpengaruh juga terhadap penerimaan tunjangan kinerja pegawai yang disebabkan surat edaran tersebut.

Masyarakat berharap Gubernur Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang dan mencabut SE Sekda DKI Jakarta Nomor : 28/SE/2024, tanggal 23 Oktober 2024 Jo. SE Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta Nomor : 11/SE/2024, tanggal 06 November 2024 Tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan, menjamin kebijakan Pemprov DKI Jakarta lebih mengedepankan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) khususnya di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

TIM

IMG-20251002-WA0093

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Media74.id

 

Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak yang diketahui terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025.

“Kasus ini terungkap setelah pelapor, yang merupakan ibu korban, merasa curiga dengan anaknya. pelapor kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” jelas IPTU Yos Sudarso dalam keterangannya pada Kamis (2/10/2025).

Selanjutnya, berdasarkan Laporan dari pihak Korban Polres Bangka Barat, serta Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Putih bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku.

“Pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama HG (32 tahun) di tempatnya bekerja di daerah Kecamatan Mentok,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah umur.

“Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan saksi-saksi serta barang bukti berupa pakaian korban yang telah disita,” ujar IPTU Yos.

Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya serta tidak segan melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan maupun tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban,” tutup IPTU Yos Sudarso.

Yanto - Babel

1001513140_320x240

CV Toga Nusantara Wilayah Kerja UPTD Jati Rangon Gelar Pos Kesehatan /Pos UKK ( Upaya Keselamatan Kerja ) Bagi Karyawan

Media74.id

Kota Bekasi

02 Oktober 2025

Jati Ranggon,

CV Toga Nusantara Wilayah Kerja UPTF Jatirangon menggelar pemeriksaan kesehatan bagi karyawannya berupa POS UKK ( Upaya Kesehatan Karyawan ) yang bertempat di Kantir CV Toga Nusantara Kota Bekasi.

Dalam kegiatan periksaan kesehatan bagi karyawan ini langsung di pimpin oleh Owner Irma dan jajaran kepegawaian.

Pemeriksaan meliputi cek tekanan darah, pemeriksaan fisik, agar terpantau kesehatan para karyawan, sehingga dalam melaksanakan tugas dapat terlaksana dengan baik, dan lancar di karenakan karyawan nya sehat.

Dalam sambutannya Owner CV Toga Nusantara , " Puji syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT Tuhan yang Maha Esa yang melimpahkan rahmat serta karunia nya kepada kita semua sehingga pada hari ini kita dapat hadir di CV Toga Nusantara Kota Bekasi kamis , saat ini kita dapat melakukan pemeriksaan kesehatan para karyawan, agar terpantau kesehatan nya, ini bukti kasih kami pada karyawan yang sudah mengabdi pada kami, ujar Irma, Kamis 02/10/2025.

Kegiatan ini  hadiri oleh Kepala Puskesmas dr Carla Febriyanti dan jajaran nya, Lurah Jati Ranggon H.dedy Suryadi Hidayat.S.AP.

Malih - Bekasi