Bulan: Februari 2025

IMG-20250214-WA0079

Operasi Keselamatan Rinjani 2025, Polres Sumbawa Barat Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Media74

 

Sumbawa Barat NTB -

Polres Sumbawa Barat melalui Satgas Preventif menggelar kegiatan patroli dialogis dan pengaturan lalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Rinjani 2025, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Februari 2025 pukul 08.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengguna jalan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Patroli dialogis yang dilakukan oleh Satgas Preventif berfokus pada masyarakat yang berada di sekitar Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang. Dalam kegiatan ini, petugas memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam berlalu lintas. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan Harkamtibmas, seperti kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lainnya, serta menjaga agar situasi keamanan dan ketertiban di jalan tetap kondusif.

Selain itu, Satgas Preventif juga melaksanakan pengaturan lalu lintas di Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, guna mengantisipasi terjadinya kemacetan. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan dapat tercapai kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif, memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi masyarakat yang sedang beraktivitas, serta mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Rinjani 2025 ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. "Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, baik itu dalam hal mematuhi rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm, hingga penghindaran terhadap perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ungkap Kasi Humas.

Polres Sumbawa Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kesadaran dalam berkendara, terutama menjelang musim liburan atau perayaan tertentu yang berpotensi meningkatkan volume kendaraan. "Keamanan dan keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan," tambah Kasi Humas.

Operasi Keselamatan Rinjani 2025 ini akan terus dilaksanakan dengan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Dengan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, serta terciptanya suasana yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

DND - NT

IMG-20250214-WA0078

Polres Sumbawa Barat Gelar Doa Bersama Malam Nisfu Sya’ban

Media74

 

Sumbawa Barat NTB -

Nisfu Sya’ban merupakan bulan yang dikenal dengan pengangkatan catatan amal manusia ke hadapan Allah SWT. Dalam menghidupkan Nisfu Sya'ban Polres Sumbawa Barat menggelar doa bersama bertempat di Masjid Ar - Rahmatullah Polres Sumbawa Barat Kamis 13/02/2025 pukul 19.30 wita.

Doa bersama tersebut diawali dengan sholat maghrib berjamaah dilanjutkan dengan pembacaan Surat Yasin, dzikir dan tauziah yang dibawakan oleh ust H. Mukhsin, S.Pdi dan ditutup dengan doa serta sholat isya' secara berjamaah.

Dalam tauziahnya Ust Mukhsin menyampaikan Nisfu Sya'ban merupakan malam istimewa yang penuh berkah. Pada malam ini, Allah melimpahkan rahmat dan ampunan kepada hamba nya. Karena itu, alangkah baiknya kita menghidupkan malam ini dengan berbagai amalan ibadah. Dalam kehidupan kita ada 3 hal, masa lalu, saat sekarang dan hari esok.
Masa lalu biar jadi kenangan dan pembelajaran, saat sekarang yang harus kita perjuangkan dengan amalan dan hari esok merupakan masa depan untuk kita impikan dengan perbuatan yang lebih baik dari hari sekarang.

Dalam kegiatan doa bersama dihadiri oleh Wakapolres, para Pejabat Utama, anggota Polres Sumbawa Barat serta santai dari pesantren Nur Salam Telaga Al Kautsar.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin,SH, menerangkan kegiatan doa bersama ini untuk menghidupkan malam Nisfu Sya'ban yang penuh berkah dan ampunan, dengan doa semoga kita semua selalu diberikan perlindungan dan kemudahan dalam tugas dari Allah SWT serta dapat meningkatkan iman dan taqwa.

DND - NTB

IMG-20250213-WA0057

Bhabinkamtibmas Desa Sekongkang Bawah Lakukan Pendampingan Kegiatan Pengelolaan Pekarangan Pangan Bergizi

Media74

 

Sumbawa Barat NTB –

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025 pukul 11.30 WITA, bertempat di Dusun Kuang Belo RT 07 RW 02 Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Sekongkang Bawah, Brigadir Muh. Multamil Syah, melakukan pendampingan kegiatan pengelolaan pekarangan pangan bergizi.

Pendampingan tersebut berfokus pada pekarangan milik Bapak Budiono, yang memanfaatkan pekarangan belakang rumahnya untuk menanam tomat. "Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya melalui pemanfaatan pekarangan rumah sebagai sumber pangan bergizi," jelas Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Brigadir Muh. Multamil Syah menyampaikan dukungan penuh terhadap pengelola pekarangan agar senantiasa berkoordinasi dan bersama-sama menciptakan pemanfaatan pekarangan pangan bergizi yang lebih maksimal. Ia juga memberikan semangat kepada masyarakat untuk terus memanfaatkan pekarangan mereka dengan menanam berbagai jenis tanaman yang dapat mendukung ketahanan pangan di daerah tersebut.

Masyarakat yang tergabung dalam kelompok pengelola pekarangan pangan bergizi menyampaikan apresiasi dan harapan agar kerjasama ini terus berlanjut dalam rangka mendukung program pemerintah. Mereka juga berharap pembinaan dalam pengelolaan pekarangan ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, dengan semangat kebersamaan yang tinggi antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat.

DND - NTB

IMG-20250213-WA0055

Polres Sumbawa Barat Bersama TNI Dampingi BPBD Dalam Pencarian Anak Tenggelam di Bendungan Tiu Suntuk

Media74

Sumbawa Barat NTB -

Peristiwa mengagetkan warga Desa Mujahidin Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat terhadap longsornya tanah di Bendungan Tiu Suntuk Sumbawa Barat mengakibatkan seorang anak ( FR ) usia 5 tahun yang ikut memancing tertimbun tanah terjadi pada Rabu, (11/02/2025).

Peristiwa berawal siang itu sekitar pukul 11.00 wita kakak korban Ari Wahyudi bersama istri dan anak serta adiknya ( FR ) warga Dusun Hijrah Ds. Mujahidin pergi mancing ikan di Bendungan Tiu Suntuk, setelah sekitar 40 menit tiba - tiba tanah pada kemiringan tempat memancing longsor sehingga semua berusaha lari menghindar, sementara korban tertinggal dan tertimbun longsoran tanah tersebut.

Melihat adiknya tertimbun Ari langsung pulang untuk memberitahu orang tuanya sehingga warga bersama Kepala Desa Mujahidin melakukan pencarian korban di tempat tanah longsor tersebut.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi humas AKP Zainal Abidin,SH membenarkan kejadian tersebut dan Tim Polres Sumbawa Barat, bersama Kodim 1628/ Sumbawa Barat dan Kompi 2 Yon B Sat Brimob termasuk Wakapolres Kompol Sidik Pria Mursita, S.H, Pasi Ops Kodim 1628/Sumbawa Barat Kapten inf Fahmi, Danki Brimob AKP Nurdin, S.A.P. MM. I Nov turun ke TKP bersama BPBD.

Dalam pencarian korban telah dikerahkan satu Unit Eksavator untuk melakukan pencarian korban hingga pukul 18.00 korban belum ditemukan, sementara pencarian akan dilanjutkan besok pagi.

Kasi Humas menambahkan menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan hati - hati dalam beraktifitas di musim hujan dengan intensitas tinggi ini dan tetap mengutamakan keselamatan.

DND - NTB

IMG-20250213-WA0054

Polres Sumbawa Barat Bersama Instansi Terkait Lakukan Pencarian Korban Tenggelam

Media74

Sumbawa Barat -

Polres Sumbawa Barat bersama BPBD dan warga masyarakat Desa Lampok melaksanakan pencarian korban tenggelam di Bendungan Kalimantong Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat.

Pada kesempatan tersebut Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Sidik Pria Mursita, SH turun ke TKP didampingi anggota Sat Sabhara Polresta Sumbawa Barat, anggota Polsek Taliwang dan Polsubsektor Brang Ene, Bhabinkamtibmas Desa Lampok, Babinsa, BPBD beserta warga masyarakat Desa setempat, pada Rabu (12/2/2025), pukul 12.00 WITA.

" Identitas korban tenggelam di Bendungan Kalimantong ini di ketahui seorang laki - laki atas nama Haspandi (18) alias Pandi Bin Hamzanwadi/Saripah, yang merupakan warga Dusun Ai Payung RT 07 Desa Lampok Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat ," Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin,SH kepada awak media.

Lanjut Kasi Humas, adapun kronologis kejadian berawal saat korban Haspandi mengajak rekannya Bambang (26) untuk pergi mandi disekitar bendungan Kalimantong, dan sesampainya dilokasi bendungan Bambang bersama korban sempat beristirahat sejenak 15 menit.

Ia menjelaskan setelah beristirahat, Bambang langsung mandi dengan cara meloncat dari atas bendungan, dan kurang lebih 1 menit Bambang loncat dia keluar permukaan air untuk memberikan isyarat kepada korban Haspandi untuk tidak loncat dikarenakan arus air bendungan sangat keras.

Masih kasi humas, walau Bambang sudah melarangnya untuk tidak loncat, namun korban tetap meloncat dan tidak lama setelah korban meloncat dari atas bendungan, Bambang sempat melihat korban hanyut dibawa air disekitaran bentangan bendungan kalimantong.

"Bambang sempat akan menolong korban namun tidak bisa dikarenakan kuatnya arus disekitaran bendungan, dan setelah itu Bambang tidak melihat keberadaan korban lagi," ungkapnya.

Sampai saat ini korban masih dalam pencarian oleh pihak BPBD, TNI - Polri bersama masyarakat.

Kasi humas menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,di musim penghujan ini agar meningkatkan kewaspadaannya.

"Selalu berhati - hati dalam melaksanakan pekerjaan apapun, selain curah hujan turun cukup tinggi juga selalu disertai angin kencang membuat cuaca menjadi ekstrem," pungkasnya.

DND - NTB

IMG-20250212-WA0198

Tim Kejari Sumbawa Barat Salurkan Sembako Dan Nasi Bungkus Bagi Warga Terdampak Banjir KSB

Media74

 

Sumbawa Barat,NTB -

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan sosial berupa penyaluran bantuan paket sembako dan nasi bungkus bagi para pegawai kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan warga yang terdampak banjir akibat cuaca ekstrem hujan disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Sumbawa Barat.

Penyaluran bantuan sosial oleh tim Kejari Sumbawa Barat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (12/2/2025) di pimpin oleh Kasi Intelijen Kejari KSB, Benny Utama,SH, Kasi Datun Reza Safetsila Yusa,SH dan Kasi PAPBB Andri Setiawan,SH.

Kegiatan tersebut di mulai pada pukul 14.00 WITA yang di bagi menjadi 2 kelompok.Adapun kelompok 1 bertugas menyalurkan bantuan kepada para pegawai kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, sedangkan kelompok 2 bertugas menyalurkan bantuan kepada para warga yang wilayah tempat tinggalnya terdampak bencana banjir.

" Jumlah sembako yang disalurkan di dapat dari penggalangan dana yang dilakukan secara internal pegawai Kejari Sumbawa Barat dengan rincian sembako diantaranya, Mie instan sebanyak 43 dus, Air mineral sebanyak 28 dus, Minyak goreng 1 liter sebanyak 66 bungkus, Beras 5 Kg sebanyak 10 bungkus serta 185 buah nasi bungkus," terang Kajari Sumbawa Barat Dr.Titin Herawati Utara,SH.MH melalui Kasi Intelijen Benny Utama,SH.

Lanjut Kasi Intelijen, titik posisi penyaluran diantaranya lingkungan Menala Baru Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Baratu dan wilayah sekitarnya. Pemilihan titik tersebut dilihat dari keresahan warga sekitar pada postingan pribadi mereka di sosial media dan pemilihan lokasi juga dilihat dari lokasi warga yang masih tergenang banjir.

"Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat masih tetap memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melihat potensi adanya bencana susulan, sehingga dapat meminimalisir akibat yang tidak di inginkan," tukasnya.

DND - NTB

IMG-20250212-WA0136

Polisi Evakuasi Kejadian Temu Mayat di Desa Cipareuan

Buser Bhayangkara74

 

Garut ,-

Seorang pria ditemukan meninggal dunia dalam posisi telungkup di atas kabel internet yang terpasang di gardu listrik di Kampung Situ Batu, Desa Cipareuan, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Rabu (12/02/2025).

Menurut informasi yang di himpun, kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi Imas Siti Fatimah (60), warga setempat, sekitar pukul 09.30 WIB, Imas (60) mendengar suara ledakan yang bersumber dari gardu listrik.

Ketika ia keluar rumah untuk mengecek, ia menemukan mayat seorang pria yang kemudian diketahui berinisial Sdr. IS (42), warga Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan, Garut, dalam posisi tergeletak di atas kabel.

Imas (60) segera memberitahukan saksi lainnya, Enoh (72), yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa dan diteruskan kepada Polsek Cibiuk.

Pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Cibiuk IPTU Mahmudi mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban mengalami luka bakar yang diduga akibat tersengat listrik, dengan robekan pada pakaian bagian lengan dan punggung.

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban. Dugaan kuat korban meninggal dunia akibat kejadian listrik ini.” Tambahnya.

Pihak kepolisian, bersama dengan tim medis dari Puskesmas Cibiuk, telah melakukan identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kejelasan penyebab kematian.

BG

IMG-20250212-WA0145

RUU KUHAP Dikritisi, APH Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penegakan Hukum

Media74

Jakarta –

Aliansi Pemerhati Hukum (APH) menggelar diskusi hukum yang membahas polemik penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Rabu, 12/2/2025.

Kegiatan ini menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum yang dapat muncul akibat penerapan asas tersebut.

Diskusi ini menghadirkan Matdiyanto sebagai pembicara utama dan dipandu oleh Suharna selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Matdiyanto menjelaskan bahwa asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan besar kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana, masih menyisakan banyak perdebatan hukum.

"Jika tidak diatur dengan jelas dalam RUU KUHAP, penerapan asas Dominus Litis berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara penegak hukum, yang pada akhirnya bisa melemahkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia," ujar Matdiyanto.

Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya ketidakpastian hukum jika kewenangan jaksa dalam menentukan kelanjutan perkara tidak dibatasi dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Diskusi ini menjadi ajang bagi para peserta, yang terdiri dari akademisi, mahasiswa hukum, serta praktisi, untuk menyampaikan pandangan dan analisisnya terkait dampak penerapan asas Dominus Litis.

Berbagai perspektif diangkat guna mencari solusi agar kebijakan hukum yang dibuat tidak justru menimbulkan permasalahan baru di masa depan.

SUD

IMG-20250212-WA0044

Forum Diskusi APBI: Menolak Asas Dominus Litis yang Picu Polemik Penegakan Hukum

Media74

 

Jakarta Barat,

Aliansi Pemuda Bersatu Indonesia (APBI) Kalideres, Jakarta Barat, menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) pada Rabu, 12/2/2025, di Climber Coffee.

Kegiatan ini mengusung tema "Menolak dan Mengkaji RUU KUHAP dalam Penerapan Asas Dominus Litis: Kewenangan dalam Menentukan Perkara yang Menimbulkan Polemik Tumpang Tindih dalam Penegakan Hukum di Indonesia".

FGD ini bertujuan untuk membahas secara mendalam polemik yang muncul terkait penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Mahesa Lativ Alrayid, salah satu pembicara dalam forum tersebut, menyoroti pentingnya kajian mendalam terhadap RUU KUHAP, khususnya terkait asas Dominus Litis yang dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

"Asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum dalam menentukan perkara, perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan dalam proses peradilan," ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen pemuda, aktivis, dan praktisi hukum yang turut memberikan masukan dan pandangan kritis terhadap RUU KUHAP.

Diskusi berlangsung interaktif dengan harapan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah dan legislatif dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif.

 

SUDu

IMG-20250212-WA0051

Bawa sabu 18 gram Seorang Pria Dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Media74

 

Sumbawa Barat NTB -

Kembali Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan kasus peredaran / penyalah gunaan narkoba, yang terjadi di wilayah Maluk Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (06/02/2025) lalu.

Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut di pimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku (RS) 22 th, asal dari Kecamatan Tarano Sumbawa Besar yang kesehariaannya bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan Sub Kontraktor di areal tambang di Maluk," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H. kepada media ini.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari masyarakat di Maluk, selanjutnya ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan terduga ( RS ) di parkiran sepeda motor yang berlokasi di otak keris Desa Maluk dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan terduga ( RS ) seberat 18,31 gr ( delapan belas koma tiga puluh satu gram).

Dalam penyidikan terungkap bahwa (RS ) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (R) seorang lelaki yang mengaku berasal dari Taliwang namun ( RS ) tidak mengetahui tempat tinggal ( R ) tersebut di Taliwang, terduga ( RS ) membeli barang haram dari ( R ) seharga Rp.800.000,00 ( delapan ratus ribu rupiah) per gram, dan rencana akan dijual di wilayah Maluk dengan harga di atas Rp.1.000.000,00 ( satu juta rupiah) namun naasnya kali ini bahwa barang yang ( RS ) beli tersebut belum sampai terjual keburu tertangkap Polisi.

Terduga ( RS ) memberikan keterangan bahwa dirinya menjalankan bisnis jual sabu ini sudah sering dan membeli barang tersebut dari lelaki ( R ) sehingga Tim opsnal terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Terhadap terduga (RS ) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

DND - NTB